Indonesian
Thursday 25th of April 2024
0
نفر 0

Polisi Lakukan Gelar Perkara Dugaan Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Polisi Lakukan Gelar Perkara Dugaan Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Hari ini berlangsung gelar perkara sejak jam 10.00 WIB pagi tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Senin (23/1/201Yusri menambahkan, gelar perkara dilakukan dua kali.


"Gelar perkara pertama oleh Analisa Evaluasi (Anev) oleh penyidik-penyidik Polda Jawa Barat dilanjutkan dengan gelar perkara langsung diikuti tim Mabes Polri," ujarnya.

Yusri menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang memmungkinkaan untuk ditetapkannya status tersangka kepada Rizieq Shihab.

"Sore ini, kami bisa tahu hasilnya apakah dua alat bukti cukup untuk bisa ke taraf tersangka," tuturnya.

Yusri menjelaskan, total 15 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Jika hasilnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan FPI itu akan dipanggil kembali oleh Polda Jawa Barat.

"Kalau cukup alat buktinya kita akan panggil sebagai tersangka minggu depan?. 15 saksi kita sudah periksa seluruhnya baik aksi ahli atau saksi di TKP dan saksi yang mendukung pelaksaanaan acara tersebut," tandasnya.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Pengiriman 120 Tim Rukyat Hilal 1 Syawal di Iran
Islamofobia kembali Jadi Agenda Pembahasan OKI
Penduduk Sudan Tidak Ada Satupun yang Syiah
Ayatullah Khiyabani Gugur Syahid
Garis Pemikiran Imam Khomeini adalah Peta Jalan bagi Bangsa Iran
Faktor yang Menjalin Persahabatan (Bagian 1)
Donasi PPI Dunia Untuk Rakyat Suriah
Kesuksesan adalah Mencapai Tujuan Tertinggi dengan Cara yang Termulia
Warga Muslim Palestina Diusir Keluar dari Masjidil Aqsa
Aceh Butuh Media Islam

 
user comment