Indonesian
Thursday 25th of April 2024
0
نفر 0

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017). Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Jangan Biarkan Terjadi, Islam dan Al-Qur’an Kelak Tinggal Nama
Pasang Bendera "Ya Hussein", 5 Warga Saudi Dipenjara 21 Tahun
Klaim Aksi Mendemo Ahok Didukung Erdogan, Dubes Turki Membantah
Belum Terima Trump Jadi Presiden, Demo Meluas di Amerika
Jakarta; Tuan Rumah Seminar “Moderasi dalam Al-Quran dan Sunnah”
Ahok Divonis 2 Tahun Tahanan, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Majelis ...
Musuh Ingin Sulut Perang Sektarian di Negara Ini
Peziarah Iran di Samara Menjadi Target Bom Kelompok Teroris
Ormas Ahlulbait Indonesia Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina
300 Biskop Turki Putar Film Muhammad Rasulullah Saw

 
user comment