Indonesian
Thursday 28th of March 2024
0
نفر 0

Tafsiran Tauhid Filosofis dan Irfani dalam Surah Tauhid

Tafsiran Tauhid Filosofis dan Irfani dalam Surah Tauhid


﴿قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ)
Katakanlah, “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.
﴿ٱللهُ الصَّمَدُ﴾
Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
﴿لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ﴾
Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.
﴿وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ﴾
Dan tidak ada sesuatupun yang setara dengan-Nya.
 
 
Kata “Huwa” dalam surah Tauhid mengisyaratkan kepada Shirful wujud (wujud murni, wujud sejati) dan huwiyyatul muthlaqah (Identitas Absolut). Pembuktian masalah ini dapat ditinjau berdasarkan beberapa poin yang terdapat dalam filsafat teosofi transendental dan Irfan berkenaan dengan Hak Swt berikut ini:


Pertama: Maqam Uluhiyyah merupakan maqam berkumpulnya seluruh kesempurnaan dan ketunggalan dari perpaduan Jamal dan Jalal yang dikuatkan oleh kaidah filsafat yang mengatakan, wujud murni dan identitas absolut merupakan kesempurnaan murni.
Tuhan sebagai Dzat Wajibul-Wujud niscaya memiliki sifat-sifat kesempurnaan wujud, sebab kekurangan dari sifat-sifat tersebut menandakan keterbatasan dan kebutuhan, sedangkan Dzat Wajibul-Wujud bersih dari keterbatasan dan kebutuhan. Oleh sebab itu sifat-sifat seperti; hidup, ilmu, kudrah, iradah, dan… dimiliki oleh Dzat Tuhan dalam bentuk paling sempurna, mutlak, dan tidak terbatas, sebab sifat-sifat tersebut merupakan sifat-sifat kesempurnaan wujud.


Kedua: Maqam Ahadiyyah menafikan segala bentuk kemajemukan dan kekomposisian; baik itu komposisi rasional, eksternal, dan kuantitas, dan sebaliknya menegaskan dan mengafirmasikan kesimpelan sempurna Wajibul-Wujud.
Maqam Tauhid ini bermakna bahwa Tuhan tidak tersusun dari bagian-bagian; pertama menafikan bagian-bagian secara  aktual dari dzat Tuhan, kedua menafikan bagian-bagian secara potensi dari-Nya, dan yang ketiga menafikan rangkapan mahiyyah dan wujud dari Dzat Wajibul-Wujud.


1. Menegasikan bagian-bagian secara aktual (eksternal)
Jika diasumsikan Dzat Suci Tuhan tersusun dari bagian-bagian secara aktual, akan terdapat beberapa   kemungkinan:


a. Semua bagian-bagian diasumsikan Wajibul-Wujud atau paling minimal sebagian di antaranya adalah mumkinul-wujud.


b. Jika semuanya adalah Wajibul-Wujud, maka tidak satupun dari bagian-bagian itu butuh pada lainnya, dan ini bermakna Wajibul-Wujud adalah jamak, dan pandangan ini sudah pasti batil.


Mukadimah mendasar dalil ini bahwa Dzat Wajibul-Wujud tidak terbatas dan memiliki kesempurnaan mutlak, dan tidak sedikitpun keterbatasan padanya dapat dipersepsi dan dikonsepsi; sebab Wajibul-Wujud meniscayakan bahwa dzatnya tidak mempunyai sedikitpun kekurangan dari kesempurnaan; sebab kurang sempurna sama dengan butuh, sedangkan butuh tidak sesuai dengan Dzat Wajibul-Wujud.

Sekarang jika diasumsikan dua Tuhan (Wajibul-Wujud), maka melazimkan keduanya harus  berbeda; sebab dengan menegasikan semua bentuk perbedaan, maka juga menegasikan asumsi dua Wajibul-Wujud. Selanjutnya hanya dua kemungkinan yang ada: Kemungkinan pertama adalah salah satu dari dua Tuhan yang diasumsikan memiliki kesempurnaan mutlak dan tidak terbatas, sedangkan satu lainnya tidak sempurna, terbatas, dan memiliki kekurangan dari kesempurnaan yang dimiliki Tuhan pertama. Dalam bentuk ini jelas bahwa Tuhan hakiki adalah yang pertama, sedangkan yang kedua disebabkan memiliki kekurangan dan keterbatasan maka ia tidak mungkin sebagai Tuhan. Oleh sebab itu kemungkinan pertama menunjukkan Tuhan tidak mungkin jamak, sebab asumsi dua Tuhan dalam kemungkinan tersebut adalah batil dan malah sebaliknya membenarkan Tuhan hanya satu.


Adapun kemungkinan kedua adalah masing-masing kedua Tuhan yang diasumsikan memiliki kesempurnaan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, dalam konteks ini maka tidak ada satupun di antara keduanya adalah Tuhan; sebab berasaskan kemungkinan kedua ini, dua Tuhan yang diasumsikan masing-masing terangkap dengan “ada” dan “tidak ada” (yakni memiliki suatu kesempurnaan dan tidak memiliki kesempurnaan lainnya), sedangkan Dzat Tuhan harus suci dari berbagai bentuk rangkapan.


Dari uraian tersebut di atas dapat dilihat bahwa asumsi Wajibul-Wujud jamak dalam bentuk pertama berakhir pada tauhid, sedangkan bentuk yang  kedua berakhir pada kemustahilan (mustahil Dzat Tuhan punya rangkapan). Oleh sebab itu Dzat wajibul-wujud hanya satu dan mustahil jamak (tauhid).


c. Jika diasumsikan masing-masing bagian butuh satu sama lainnya maka asumsi bahwa mereka adalah Wajibul-Wujud tidaklah benar.


d. Jika diasumsikan salah satu bagiannya tidak butuh pada lainnya, dalam hal ini Wajibul-Wujud adalah maujud yang tidak butuh tersebut, dan komposisi yang diasumsikan sebagai suatu komposisi hakiki yang terdiri dari bagian-bagian hakiki tidak punya realitas, sebab setiap susunan hakiki butuh pada setiap bagian-bagiannya, dan masing-masing bagian butuh satu sama lainnya dalam membentuk totalitas.


e. Jika diasumsikan sebagian dari bagian-bagian itu adalah mumkinul-wujud, harus bagian yang diasumsikan mumkinul-wujud tersebut adalah akibat, karena itu jika diasumsikan bahwa akibat itu adalah bagian lain, niscaya bagian lainnya dari itu adalah Wajibul-Wujud dan mempunyai wujud mandiri (tidak butuh pada lainnya), dan natijahnya asumsi komposisi hakiki di antara mereka adalah tidak benar.


f. Jika diasumsikan bagian mumkinul-wujud itu adalah akibat dari Wajibul-Wujud lain, kondisi ini melazimkan kejamakan Wajibul-Wujud yang telah dibatilkan sebelumnya.


Dari uraian di atas  diperoleh konklusi bahwa Dzat Wajibul-Wujud mustahil terangkap dari bagian-bagian secara aktual, dan pandangan argumentatif ini membatilkan seluruh pandangan yang mengkonsepsi Tuhan dalam bentuk punya rangkapan, entah rangkapannya dua, tiga (trinitas), empat, dan atau lebih banyak dari itu.


2. Menegasikan bagian-bagian secara potensi, tempat, dan zaman
Keberadaan bagian-bagian secara potensi pada suatu maujud adalah: Jika secara aktual dia (maujud) memiliki satu wujud yang tidak terpisah-pisahkan, dan tidak ada satupun dari bagian-bagian itu memisah secara tersendiri dan mempunyai batasan tertentu, tetapi akal memiliki kemampuan untuk mengurai dan memisahkan mereka satu sama lain secara sendiri-sendiri, dan ketika hal ini dilakukan akal, maka satu maujud itu berganti dengan beberapa maujud dimana masing-masing dari mereka memiliki wujud sendiri-sendiri dan batasan-batasan tertentu.


Bagin-bagian secara potensi ini jika dapat dikumpulkan menjadi satu maujud, ini bermakna maujud tersebut tersusun dari bagian-bagian yang mempunyai rentang tempat; panjang, lebar, dan volume (kedalaman), dan jika tidak dapat dikumpulkan, tetapi masing-masing bagian akan muncul setelah berlalu bagian yang lain, ini bermakna ia memiliki rentang waktu. Sementara kedua macam rentang tersebut hanya terdapat pada wujud jisim (benda materi).


Oleh sebab itu menegasikan bagian-bagian secara potensi dari Tuhan pada dasarnya menegasikan “jismiyyah” (kejisiman atau kematerian) dari Dzat Suci Tuhan, dan ini juga melazimkan penafian tempat dan waktu dari Dzat-Nya.


Dengan demikian argumen penafian atas bagian-bagian secara potensi dari Dzat Wajibul-Wujud adalah: Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu maujud yang mempunyai bagian-bagian secara potensi, secara akal dapat menerima pembagian menjadi beberapa maujud lain, dan hasilnya berarti dapat menerima kelenyapan, padahal wujud wajib adalah daruri dan tidak menerima kemusnahan. Oleh karena itu mustahil Dzat Wajibul-Wujud mempunyai bagian-bagian secara potensi, dan mustahil Ia berada pada tempat dan zaman, karena semua merupakan kelaziman dari jisim yang merupkan paling rendahnya wujud serta paling terbatasnya wujud dari wujud-wujud mumkin.


3. Menegasikan bagian-bagian analitik (rasional)
Para filosof Ilahiyah memiliki suatu pembahasan yang mereka beri nama; “Menegasikan mahiyyah dari Wajibul-Wujud”. Mereka berdalil dengan argumen-argumen sebagai berikut:


# Sisi mahiyyah adalah sisi tidak tercegah dari ada dan tidak ada, dan sisi semacam ini mustahil pada Dzat Suci Tuhan, sebab Tuhan Dzat-Nya adalah daruri ada (sebab bukan mumkinul-wujud tetapi Wajibul-Wujud). Dengan kata lain mahiyyah dan mumkinul-wujud adalah identik sama, karena itu sebagaimana sifat mumkin tertutup untuk Tuhan, begitu juga mahiyyah tidak ada jalan untuk Dzat Suci Tuhan.


# Berdasarkan asas hikmah muta’aliyah, argumen di atas bisa dalam bentuk lebih sempurna sebagai berikut; mahiyah atau kuiditas itu sendiri diperoleh dari batasan wujud-wujud terbatas, dan merupakan lokus dimana maujud-maujud terbatas dapat tercetak dalam suatu konsepsi. Sebab wujud Tuhan adalah bersih dan suci dari segala bentuk keterbatasan, maka mustahil dapat dikonsepsi kuiditas bagi-Nya.


Kesimpulan dari uraian di atas bahwa akal hanya mampu mengurai dan menganalisis terhadap dua sisi; yakni mahiyah dan wujud pada maujud-maujud terbatas dan punya sifat mumkin, dan adapun wujud Tuhan adalah wujud murni dan tidak terbatas, sebab itu akal sama sekali tidak mampu menisbahkan satu kuiditaspun terhadap-Nya.


Ketiga: Maqam Shamadiyyah mengisyaratkan pada penegasian esensi dan penafian kekurangan imkani dari Dzat Wajibul-Wujud; karena seluruh wujud selain wujud wajib semuanya memiliki keterbatasan secara dzat, esensi, dan kekurangan imkani. Dengan kata lain esensi (mahiyah) merupakan batasan dari wujud, sementara satu tingkatan dari wujud yang disebut shirful wujud (wujud murni) tidak memiliki batasan dan determinasi.


Keempat: Pernyataan bahwa tidak ada sesuatu yang terpisah dari wujud Tuhan (Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan) sesuai dengan burhan, sebab keterpisahan bertentangan dengan kesejatian wujud. Keterpisahan sesuai dengan materi dan kekomposisian sesuatu sesuai dengan wujud yang bukan wujud murni. Berasaskan ini maka kausallitas tidak berarti terpisahnya akibat dari sebab dan mengambil bentuk lain untuk dirinya, dan perkara ini lebih sesuai dengan istilah-istilah tajalli (manifestasi), zhuhur (penampakan), ta’ayyun (determinasi), dan shudur (emanasi). Dalam masalah ini baik dengan shudur (emanasi) maupun dengan ruju’ (kembali) tidak ada sesuatu yang berkurang dari sebab dan membuat bertambahnya sesuatu pada akibat.


Kelima: Ketidakterpisahan Wajib Wujud dari wujud lain tidak bertentangan dengan kemurnian wujud, sebab keterpisahan bertentangan dengan kemutlakan identitas Hak Swt dan akan memestikan adanya sesuatu yang terdahulu dari wujud murni, sementara dalam teosofi transendental telah dikaji kemustahilannya, yakni wujud murni adalah paling awal dan determinasi muncul setelah itu.


Keenam: Tidaka ada yang setara, sejajar, dan serupa dengannya, juga dapat dibuktikan dengan argumen shirful wujud la yatakarrar (wujud murni tidak akan terulang dan mendapatkan dua). Sebab jika diasumsikan dua wujud murni maka bertentangan dengan kemurnian wujud itu sendiri.


Dalam irfan dibuktikan bahwa wujud hanya Wajibul-Wujud dan tidak ada wujud selain-Nya. Berasaskan ini kesetaraan tidak memiliki makna bagi Wajibul-Wujud, sebab selain-Nya hanyalah tajalli dan manifestasi-Nya. Ibarat lautan dengan ombak dan buihnya.


Penutup: Dalam Surah Tauhid hakikat mutlak tersebut hanya diisyaratkan dengan «هو» , dan nama Allah, Ahad dan Shamad adalah ungkapan-ungkapan, alamat-alamat, dan kelaziman-kelaziman Hak Swt; sementara dzat, sebagaimana yang dijelaskan ahli kasyf dan urafa tidaklah memiliki nama. Sebab itu peletakan nama yang menunjukkan kepada hakikat gaibiyyah merupakan sesuatu yang mustahil; sebab peletak dan pemberi nama ini mesti Ia adalah Hak Swt, dan penampakan-Nya dari maqam gaib tentunya kepada paling dekatnya maujud-maujud kepada hakikat tersebut, yakni Khatam Anbiya Rasulullah Saw, tidak ada sesuatu kecuali suatu perkara turun dari maqam gaib yang menerima pewarnaan (laun), dan dari sisi turunan dari gaib murni, ia telah keluar dari kemutlakan dzati. Berasaskan apa yang sudah disebutkan maka maqam Dzat dan Ghaibul Ghuyub tidak menerima penamaan dan tidak menerima penggambaran: Tidak menerima isyarah, tidak penampakan.  Tidak seseorang memiliki nama-Nya, tidak juga alamat [Imama Khomeni, Misbahul Hidayah Ilalkhilafah Walwilyah, Mukkaddimah Jalaluddin Asytiyani,  hal. 14].

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Puasa Ramadhan dalam tradisi Islam Syiah (bag satu)
Ciri-Ciri Dikuasai Hawa Nafsu
Larangan Allah Mendekati Perbuatan Keji
Dalil Naqli Dan Aqli Adanya Penyerangan Rumah Fatimah sa
Kumpulan Fatwa Rahbar Seputar Taqlid
Di manakah letaknya gua Ashabul Kahfi?
Pengorbanan nan Indah di Mata Al-Aqilah
Amalan Hari Raya Idul Ghadir
Studi Kritis Hadits "Berpegangan kepada al-Quran dan as-Sunnah"
Doa Nadi Ali dan kegunaannya

 
user comment