Banyak pertanyaan yang telah diajukan kepada para marja’ agung seputar masalah ini dengan redaksi berikut ini:
a. Menyewakan rahim dengan indung telur. Yaitu sperma seorang pria disuntikkan ke dalam rahim seorang wanita yang bukan istrinya. Melalui jalan ini, wanita ini bisa memiliki anak.
b. Sperma seorang pria dicampur dengan indung telur istrinya di luar rahim, dan lantas disuntukkan ke dalam rahim wanita lain.
Jawaban untuk istifta ini sesuai dengan fatwa para marja’ agung Syiah adalah sebagai berikut:
1. Ayatullah Uzhman Khamenei
Hal ini tidak masalah, asalkan hal-hal yang diharamkan seperti melihat, memegang, dan lain-lain harus dihindari. Jika seorang bayi lahir dengan cara ini, maka ia bukan anak suami dari wanita yang telah menyewakan rahim. Bayi ini adalah anak dari pria pemilik sperma dan wanita pemilik indung telur.
2. Ayatullah Uzhma Sistani
Cara ini tidak masalah.
3. Ayatullah Uzhma Makarim Syirazi
Jika sperma dan indung telur dicampur di luar rahim dan lantas disuntikkan ke dalam rahim wanita lain, maka cara ini diperbolehkan. Tetapi, karena cara ini pasti memastikan hal-hal yang haram seperti memandang dan memegang, maka hal ini hanya diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.
4. Ayatullah Uzhman Shafi Gulpaigani
Tidak masalah asalkan cara ini tidak menyebabkan hal-hal yang haram seperti memandang dan memegang.
source : Shabestan