Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Istri dan suami telah bercerai, siapakah di antara mereka yang memiliki hak perwalian atas anak-anak yang ditinggalkan?

Istri dan suami telah bercerai, siapakah di antara mereka yang memiliki hak perwalian atas anak-anak yang ditinggalkan?

Saya adalah seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki empat orang anak yang kesemuanya berada di bawah penjagaan saya. Bagaimanakan peran benar yang harus dijalankan ayah mereka? Apakah merupakan haknya secara syar'i untuk menjaga dan memelihara anak-anaknya?
Jawaban Global
Menurut Islam, nafkah (pengeluaran dan uang belanja) seluruh anak berada di pundak seorang ayah dan hak perwalian dan pendidikan anak-anak berbeda-beda tergantung usia mereka, jenis kelamin, putra atau putri.
Imam Khomeini Rah dalam menjawab sebuah pertanyaan dalam hal ini berkata, "Hak perwalian anak laki-laki hingga dua tahun dan anak perempuan hingga tujuh tahun, berada di pundak ibu. Setelah itu, sang ibu tidak memiliki hak (perwalian) dan sang ayah dapat mengambil anak-anak. Seorang ayah dalam kondisi apa pun tidak dapat memutus nafkah anak-anak dan dengan pernikahan sang ibu di tengah masa perwalian, maka hak perwaliannya telah gugur dan sang ayah memperoleh haknya (untuk mengasuh dan mendidik si anak)."[1]
Akan tetapi pada masa-masa ini, ayah dan ibu masing-masing dapat bertemu dengan putra atau putrinya.
Ayatullah Agung Bahjat Rah dalam hal ini berujar, "Pada hari-hari perwalian, masing-masing ayah dan ibu, apabila ingin melihat anaknya atau menyampaikan sesuatu kepadanya atau menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi atau bersama mereka untuk beberapa lama, maka yang lainnya (istri atau suami) tidak dapat menghalangi satu sama lain."[2] [iQuest]

[1]. Istifta'ât Imâm Khomeini Rah, jil. 3, hal. 209; demikian juga silahkan lihat, Ajwiba al-Istifta'ât (bil Farsiyah), Pertanyaan 1504, hal. 339.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 516, Masalah 1986.


source : www.islamquest.net
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Apa yang dimaksud dengan pernyataan buta di akhirat?
Sekilas tentang Insan Kamil dalam Irfan
Apa maksudnya beriman kepada Allah melalui asma-Nya ? Jelaskan !
Dengan bersandar pada ayat dan riwayat, apakah dapat disebutkan bahwa zaman itu terbatas ...
Apakah dalam pandangan Islam sujud takzim itu dibenarkan?
Dapatkah Anda jelaskan tentang kepribadian Ubay bin Ka’ab?
Mengapa Imam Hasan As tidak melakukan perlawanan seperti saudaranya?
Apakah wahyu itu, dan bagaimanakah wahyu itu diturunkan kepada para nabi?
Apa warna sorban Nabi Saw dan para Imam Maksum As?
Kapan ayat “Wa Yuth’imûna al-tha’âma ‘ala hubbihi miskinan wa yatiman wa ...

 
user comment