Apakah mubahâlah itu memiliki syarat-syarat sehingga ketika kita ingin menetapkan dan membuktikan keyakinan dan iman kita dapat bermubahâlah dengan siapa saja? Dalam hal apa saja orang dapat melakukan mubahâlah? Apakah peristiwa mubahâlah benar-benar pernah terjadi dalam sejarah Islam? Yang terkandung dalam al-Qur'an adalah persitiwa tantangan untuk melakukan mubahâlah dari Rasulullah Saw namun (akibat) mubahâla tersebut benar-benar tidak terjadi lantaran pihak Kristen Najran menampik tantangan itu. Apakah benar demikian adanya?
Jawaban Global
Mubahâlah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan demikian orang dapat membedakan antara yang benar dan yang batil.
Mubahâlah adalah sejenis doa dan memiliki selaksa syarat dan tipologi khusus. Di sini kami akan menyebutkan beberapa syarat dan ciri khas mubahâlah tersebut:
Orang yang ingin melakukan mubahâlah maka seyogyanya ia memperbaiki akhlaknya selama tiga hari (sebelumnya), berpuasa dan mandi (ritual), pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubahâlah dengannya dan seterusnya dan melakukan mubahâlah pada saat antara waktu subuh hingga menyingsingnya mentari pagi.
Mubahâlah tidak terkhusus semata pada masa Rasulullah Saw. Orang-orang beriman juga dapat melakukan mubahâlah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk ber-mubahâlah dengan siapa saja untuk menetapkan dan membuktikan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubahâlah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak mudah diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubahâlah tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melakukan mubahâlah karena boleh jadi yang dihasilkan adalah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubahâlah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam masalah agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya dialog dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubahâlah menjadi jelas bahwa ujung dari mubahâlah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.
Jawaban Detil
Mengingat pertanyaan Anda terdiri dari beberapa bagian pertanyaan (tersendiri) maka kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara runut setelah menyampaikan beberapa pendahuluan penting sebagai berikut:
Mubahal secara leksikal
Mubahâlah derivatnya dari klausul "bahl" (dengan timbangan ahl) yang bermakna membebaskan, melepaskan ikatan dan belenggu dari sesuatu. Atas dasar ini, tatkala seekor induk hewan dilepaskan untuk menyusui anaknya secara bebas maka ia disebut sebagai "bâhil." "Ibtihâl" dalam doa bermakna bermohon dan melepaskan urusan kepada Tuhan.
Mubahâla secara teknikal
Dari definisi yang secara umum digunakan dari ayat mubahâlah, mubahâlah bermakna saling mengutuk dan melaknat antara dua orang sedemikian sehingga orang-orang yang berdialog tentang satu masalah agama atau mazhab dapat mencapai satu kata sepakat dan bermohon kepada Allah Swt supaya menghukum dan membongkar kedok orang yang berdusta.[1]
Mubahâlah artinya saling melaknat sehingga siapa pun yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan cara demikian orang-orang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.[2]
Adalah suatu hal yang wajar bahwa kedua belah pihak yang melakukan mubahâlah harus beriman kepada Allah Swt sehingga keduanya dapat melakukan hal ini, lantaran orang yang tidak beriman kepada Allah Swt tidak dapat bermohon kepada-Nya.
Adapun terkait dengan jawaban atas pertanyaan yang Anda kemukakan akan dijelaskan secara runut sebagai berikut:
1. Apakah terdapat syarat-syarat yang harus dimiliki tatkala orang ingin ber-mubahâlah?
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam defenisi di atas bahwa mubahâlah adalah sejenis doa dan permohonan. Karena itu, syarat-syarat yang disebutkan untuk berdoa juga diperlukan dalam melakukan mubâlahah.[3] Akan tetapi mengingat bahwa mubahâlah merupakan permohonan khusus maka ia tentu saja memiliki tipologi dan syarat-syarat tertentu yang akan kami sebutkan sebagian darinya di bawah ini:
A. Orang yang ingin melakukan mubahâlah seyogyanya memperbaiki akhlaknya selama tiga hari sebelumnya.
B. Berpuasa
C. Mandi (ritual)
D. Pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubahâlah dengannya
E. Melakukan mubahâlah pada saat antara waktu subuh (fajar shadiq) hingga menyingsingnya mentari pagi.
F. Masing-masing saling mencengkraman kedua tangan kanannya.
G. Ia memulai dari dirinya dan berkata: Tuhanku! Engkau adalah Tuhan tujuh petala langit dan tujuh petala bumi. Engkau mengetahui segala rahasia wujud, mahapenyayang dan mahapengasih. Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih! Dan setelah itu ia mengulang lagi doa ini dan berkata: Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih![4]
2. Adapun pertanyaan Anda yang lain terkait dengan apakah setiap orang dapat melakukan mubahâlah untuk menetapkan dan membuktikan (kebenaran) imannya? Dengan ungkapan lain, apakah mubahâlah merupakan sebuah hukum yang bersifat umum atau hanya khusus berlaku pada masa Nabi Saw?
Dengan memperhatikan sebab-sebab diturunkannya ayat mubahâlah yang redaksinya berbicara kepada Nabi Saw, .maka boleh jadi disebutkan bahwa mubahâlah hanya terkhusus pada masa Nabi Saw. Akan tetapi ucapan seperti ini tidaklah dapat dibenarkan. Mubahâlah dapat dipandang khusus berlaku pada masa Nabi Saw akan tetapi orang-orang beriman juga dapat melakukan mubahâlah. Karena pertama berdasarkan kaidah pasti ilmu ushul bahwa sebab-sebab diturunkannya ayat tidak dapat menjadi pengkhusus (mukhashish) ayat.[5] Kedua, tidak dapat diragukan bahwa ayat mubahâlah bukan merupakan satu perintah universal bagi kaum Muslimin untuk ber-mubahâlah, melainkan seruannya hanya kepada Nabi Saw. Namun demikian persoalan ini tidak menjadi penghalang bahwa dalam ber-mubahâlah dengan para penentang menjadi satu hukum umum dan orang-orang beriman yang taat dan bertakwa dapat ber-mubahâlah tatkala adu-argumen tidak lagi berguna di hadapan musuh-musuh yang lantaran keras kepala menolak kebenaran.[6]
Ketiga, terdapat banyak riwayat dari sumber-sumber Islam yang dinukil atas keumuman hukum ini: Kulaini, dalam Al-Kâfi, menukil sebuah hadis dari Imam Shadiq As yang bersabda kepada salah seorang sahabatnya: "Apabila para penentangmu tidak menerima kebenaran yang engkau sampaikan maka ajaklah ia untuk ber-mubahâlah."[7]
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa siapa saja dapat melakukan mubahâlah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan yang digunakan untuk menetapkan kebenaran imannya di hadapan para musuh.[8]
3. Terkait dengan pertanyaan Anda berikutnya tentang dalam hal apa saja orang dapat melakukan mubahâlah?
Sebagaimana yang dapat disimpulkan dari ayat mubahâlah bahwa hal-hal yang dibolehkan untuk ber-mubahâla adalah terkait masalah-masalah agama dan mazhab tatkala masalah kebenaran tidak dapat dibuktikan dengan dialog sehingga berujung pada pengingkaran dan penentangan.[9]
4. Dan pada pertanyaan Anda yang terakhir Anda berkata: Yang terdapat dalam al-Qur'an adalah peristiwa tantangan untuk bermubahala yang dilontarkan Rasulullah Saw karena pihak musuh menampik tantangan ini. Apakah hal ini benar adanya?
Jawaban atas pertanyaan ini dapat dijelaskan dengan mengemukakan inti mubahâlah:
Terkait dengan sebab-sebab diturunkannya ayat mubahâlah dimana ayat ini dan ayat-ayat sebelumnya diturunkan berkaitan dengan delegasi Najran dan seterusnya serta pada waktu Nabi Saw menantang mereka untuk ber-mubahâlah. Mereka meminta waktu dari Nabi Saw hingga keesokan harinya. Selepas mereka bertemu dengan para pembesar Najran, uskup (pendeta besar) berkata kepada mereka: "Besok Anda perhatikan Muhammad. Apabila ia datang bersama anak-anak dan keluarganya untuk ber-mubahâlah, maka urungkanlah niat kalian untuk bermubahâlah dengannya. Namun apabila ia datang bersama para sahabatnya maka lakukanlah mubahâlah dengannya. Karena sesungguhnya ia tidak memiliki sesuatu (untuk dipertaruhkan). Keesokan harinya tiba, Rasulullah Saw datang sembari menggandeng tangan Ali bin Abi Thalib, Hasan dan Husain berjalan di hadapannya dan Fatimah di belakangnya. Orang-orang Kristen juga keluar disertai dengan uskup mereka. Tatkala ia melihat Nabi Saw datang dengan beberapa orang, ia bertanya tentang siapa gerangan yang bersama Muhammad. Orang-orang berkata: Ini adalah putra paman dan menantunya. Dialah orang yang paling dicintai di sisinya. Dan dua anak kecil ini adalah anak-anak dari putrinya buah pernikahan dengan Ali As. Dan wanita itu adalah puterinya Fatimah As yang merupakan orang yang paling disayangi di sisinya. Dan orang yang paling lekat kepada hatinya. Seseorang berkata kepada Uskup: "Majulah ke depan untuk ber-mubahâlah." Uskup itu berkata: "Tidak. Aku melihat orang yang maju untuk bermubahala (ini) dengan gagah berani dan aku takut jangan-jangan ia berkata benar. Apabila apa yang dikatakannya adalah benar. Demi Allah! Setahun tidak kita lewati kecuali kita semua akan binasa. Uskup itu berkata kepada Nabi Muhammad Saw: "Wahai Abul Qasim! Kami tidak akan ber-mubahâlah dengan Anda. Kami akan berdamai dengan Anda. Berdamailah dengan kami." Rasulullah Saw berdamai dengan mereka dan mereka harus menyerahkan kepada Rasulullah dua ribu hullah (selembar kain bagus untuk pakaian) dimana minimal harga setiap hullah itu senilai dengan empat puluh dirham. Meminjamkan tiga puluh buah tameng, tiga puluh tombak, dan tiga puluh ekor kuda. Dan sepanjang tidak terjadi konspirasi atas kaum Muslimin di Yaman, Rasulullah Saw sendiri yang menjamin pinjaman-pinjaman itu hingga beliau memulangkannya dan surat perjanjian (perdamaian) ditulis terkait dengan hal ini.[10]
Karena itu harus disimpulkan bahwa seluruh pendahuluan untuk melakukan mubahâlah telah disiapkan. Akan tetapi pihak lawan sangat ketakutan menghadapi kepercayaan diri Rasulullah Saw dan pada hakikatnya mereka menyerah tanpa melakukan mubahâlah. Karena mubahâlah tidak lagi diperlukan. Adapun berkenaan dengan mubahâlah yang benar-benar terjadi kita tidak temukan dalam sejarah Islam. []
[1]. Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 2, hal. 578, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Teheran, 1374 S, cetakan pertama.
[2]. Ali Dawwani, Mahdi Mau'ud - terjemahan jilid 13 Bihâr al-Anwâr, hal. 636, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Teheran, 1378 S, cetakan ke-28.
[3]. Silahkan lihat, pertanyaan-pertanyaan no. 197 (Site: 983, Indeks: Syarat-syarat Pasti Diterimanya Doa) dan no. 2145 (Site: 2269, Syarat dan Cara Diterimanya Doa).
[4]. Muhammad Baqir Kumrai, Ushûl Kâfi, terjemahan Kumrai, jil. 2, hal. 513 dan 514, jil. , hal. 145, Intisyarat-e Uswah, Qum, 1375 S, cetakan ketiga.
[5]. Al-Mawrid laa yukhashish al-wârid, Sayid Muhsin Hakim, Haqaiq al-Ushul, jil. 2, hal. 412, Beiruti, 1408 H.
[6]. Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 2, hal. 589.
[7]. Kulaini, Al-Kâfi, jil. 2, hal. 513.
[8]. Kendati dalam al-Qur'an dijelaskan persoalan mubahâla antara Rasulullah dan orang-orang Kristen Najran, akan tetapi terkait dengan perbedaan antara suami dan istri khususnya ketika suami menuding istri telah melakukan tindakan asusila dengan pria lainnya yang disebut sebagai mulâ'anah sejatinya satu jenis mubahâlah dengan syarat-syarat harus hadir seorang marja' taklid. Ushul Kafi, terjemahan Kumrai, jil. 6, hal. 630.
9]. Ushul Kafi, terjemahan Kumrai, jil. 6, hal. 629.
[10]. Abu Abdillah Fakhruddin Muhammad bin Umar (Fakhrurazi), Mafâtih al-Ghaib, jil. 8, hal. 248. Asbabun nuzul ayat ini dengan beberapa perbedaan kecil disebutkan dalam kitab-kitab hadis seperti, Shahih Muslim, juz 12, hal. 129, no. 4420; Sunan Tirmidzi, juz 10, hal. 260, no. 2925 dan juz al-wird 12, hal. 187, no. 3658; Musnad Ahmad, juz 4, hal. 32, no. 1422. Hakim, al-Mustadrak 'ala al-Shahihain, juz 11, hal. 26, no. 4702, Hakim berkata bahwa hadis ini termasuk hadis sahih sesuai dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim); Anwâr al-Tanzil wa Asrâr al-Ta'wil, jil. 2, hal. 20; juga disebutkan pada Mu'jam Kabir Thabari; Shahih ibn Hayyan, Musykil al-Atsar Thahawi, Abu al-Futuh Razi, Tafsir Kabir. Fakhrurazi pada ayat yang dimaksud setelah menjelaskan asbâbun nuzul ayat tathir berkenaan dengan Imam Hasan, Imam Husain, Fatimah dan Ali As berkata: Riwayat ini disepakati oleh seluruh ulama tafsir dan hadis.
source : www.islamquest.net