Indonesian
Wednesday 15th of January 2025
0
نفر 0

Muslim Sunni Diperbolehkan Mengikuti Fatwa Mufti Syiah

Syaikh Ali Jum’ah ulama Mufti Mesir dalam wawancaranya dengan stasiun televisi Al Arabiyah selasa, 24/9 menyatakan kesepakatannya dengan fatwa persatuan dari Rahbar khususnya mengenai pelarangan umat Syiah untuk melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang diagungkan oleh Ahlu
Muslim Sunni Diperbolehkan Mengikuti Fatwa Mufti Syiah

Syaikh Ali Jum’ah ulama Mufti Mesir dalam wawancaranya dengan stasiun televisi Al Arabiyah selasa, 24/9 menyatakan kesepakatannya dengan fatwa persatuan dari Rahbar khususnya mengenai pelarangan umat Syiah untuk melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang diagungkan oleh Ahlus Sunnah.

 

Mufti Mesir tersebut selanjutnya berkata, “Kewajiban setiap ulama Ahlus Sunnah, adalah mengupayakan terwujudnya persatuan dan kedekatan dengan umat Syiah di seluruh dunia.”

 
“Dibidang fikih Syiah lebih maju dibanding Sunni, dan mengenai ini maka diperbolehkan Sunni untuk mengikuti fatwa dari ulama marja Syiah.” Lanjutnya lagi.

Syaikh Ali Jum’ah kemudian bersaksi dengan menyatakan sampai saat ini tidak ada satupun kitab asli dan penting Syiah yang beliau temui berisi kecaman dan penghinaan terhadap sahabat dan istri-istri Nabi. Beliau berkata, “Fatwa dari Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran tersebut merupakan salah bentuk perkhidmatan beliau terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan fatwa tersebut sangat mempercepat dan berkontribusi besar dalam terwujudnya persatuan kaum muslimin.”

Mufti Mesir tersebut setelah bertemu langsung dengan beberapa ulama besar Syiah dalam beberapa pertemuan para ulama Islam se dunia mengatakan, “Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, para ulama Syiah mengatakan kepada saya, penghinaan terhadap khalifah dan istri Nabi bukanlah berasal dari kalangan Syiah, melainkan perbuatan dan makar dari pihak musuh yang hendak memecah belah umat Islam antara Sunni dan Syiah.”

 
Pada bagian lain pembicaraannya, Syaikh Ali Jum’ah mengatakan, “Saya berpendapat bahwa seorang muslim Sunni diperbolehkan untuk mengikuti fatwa ulama Syiah. Dan ini pulalah yang pernah diutarakan oleh Syaikh Mahmud Saltut, pemimpin besar kaum muslimin di Mesir dan mantan Rektor Universitas Al Azhar. Karena bagi kami, Sunni dan Syiah itu tidak ada bedanya.”


source : alhassanain
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Apa perbedaan antara waqâr dan sakinah? Saya ingin tahu apakah terdapat ayat dan riwayat ...
Wahabi Tidak Bisa Memungkiri Keutamaan Imam Ali as
Kesuksesan adalah Mencapai Tujuan Tertinggi dengan Cara yang Termulia
Ali bin Abi Thalib dan anak yatim
Siapakah Wildanun Mukhalladun dan Apa Tugas Mereka?
Kumpulan Fatwa Rahbar Seputar Taqlid
Analisa serta Kritik atas Teori Nasakh Tilawat dalam Al Qur'an
Apa yang dimaksud dengan menegakkan (iqâmah) salat?
Tafsir Al-Quran, Surat An-Nahl Ayat 81-84
Hadis Yang Menjelaskan Siapa Ahlul Bait Yang Disucikan Dalam Al Ahzab 33

 
user comment