Di masa kekhalifahan Umar bin Khatthab ada dua perempuan yang menghadapnya sambil membawa seorang bayi. Mereka meminta Umar bin Khatthab untuk memutuskan bayi ini milik siapa dari mereka. Akhirnya mereka menceritakan apa yang terjadi dan setiap dari keduanya mengaku bayi itu miliknya. Masalah terbesar dari pengaduan ini adalah keduanya tidak memiliki bukti dan saksi terkait pengakuannya.
Mendengar semua ucapan mereka, Khalifah Umar bin Khatthab merasa kebingungan harus bagaimana memutuskan masalah ini. Akhirnya Umar memanggil Imam Ali as dan meminta bantuannya.
Pada awalnya, Imam Ali as menasihati kedua perempuan itu dan meminta agar keduanya tidak bersikap keras kepala dan meninggalkan perselisihan yang tidak ada gunanya itu. Tapi kedua perempuan itu tetap bersikeras dengan pengakuannya. Menanggapi keinginan mereka, Imam Ali as meminta agar dibawakan sebuah pedang.
Umar yang mendengar permintaan itu bertanya, "Untuk apa engkau meminta pedang?"
Imam Ali as berkata, "Saya akan membela bayi ini menjadi dua dan memberikan setengah dari bayi ini kepada setiap dari mereka!"
Ketika kedua perempuan melihat Imam Ali as begitu serius dengan ucapannya, seorang dari mereka dengan wajah pucat dan tangan bergetar memohon, "Ya Ali! Saya mencabut pengaduanku. Perempuan ini adalah ibu sebenarnya dari bayi ini. Berikan bayi ini kepadanya."
Imam Ali as berkata, "Wahai perempuan! Bayi ini milikmu. Ambil bayi ini dan pergi dari sini!"
Khalifah Umar takjub melihat bagaimana Imam Ali as mengadili kedua perempuan ini dan bertanya, "Bagaimana engkau mengeluarkan hukum?"
Imam Ali as berkata, "Bila bayi itu milik perempuan yang satunya lagi, sudah barang tentu ia akan menunjukkan kasih sayangnya dan tidak akan memberi izin untuk membelah bayi itu menjadi dua bagian. Dengan demikian, bayi itu milik perempuan yang tadi yang tidak siap melihat kematian anaknya dengan dibelah menjadi dua."
Umar bin Khatthab akhirnya merasa gembira dengan penjelasan Imam Ali as dan mendoakannya.
source : alhassanain