Salah satu pokok Sunnah Islam yaitu taawun terdapat dalam ayat;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚوَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖإِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ini adalah penjelasan yang dikemukakan oleh Allamah Thabathabai dalam kitabnya Tafsir al-Mizan (jilid 5, halaman 163). Agar Anda tahu bahwa tidak ada keraguan dari segi ilmiah tentang taawun.
Sebelumnya telah kita bahas bersama bahwa surat al-Maidah termasuk surat panjang terakhir yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw sebelum beliau wafat. Pada pertemuan kita kali ini, saya akan menyinggung dua riwayat, pertama riwayat dari Rasulullah Saw dan kedua dari Imam Ali as, kemudian baru saya akan memasuki pembahasan.
Dalam khutbah haji Wada yaitu pada bulan Dzulhijjah, Rasulullah bersabda:
إِنَّ سُورَةَ المَائِدَةِ مِن آخِرِ القُرآنِ نُزُولاً فَأحلُوا حَلاَلَهاَ وَحَرَّمُوا حَرَامَهَا
Sesungguhnya surat al-Maidah adalah surat terakhir al-Quran yang diwahyukan (kepada Nabi), maka halalkanlah apa yang dihalalkan (di dalamnya) dan haramkanlah apa yang diharamkan.
Yang berarti semua hukum halal dan haram dalam surat ini berlaku hingga hari kiamat dan tidak dapat berubah.
Riwayat berikutnya adalah dari Imam Ali as;
کَنَا مِن آخِرِ مَا نُزِلَ عَلَیهِ سُورَةُ المَائِدَة فَنَسَخَت مَا قَبلَهَا وَلاَ یَنسِخُهَا شَیئٌ
Yakni hukum-hukum yang ada dalam surat al-Maidah akan men-naskh hukum-hukum yang ada di ayat lain, akan tetapi hukum yang ada di surat tersebut tidak dapat di-naskh. Oleh karena itu, saya kemukakan bahwa jika ada orang yang ingin mengubah hukum-hukum dalam surat al-Maidah, maka sesungguhnya dia telah merusak Islam.
Dengan demikian kita sampai pada konklusi bahwa ayat tersebut di atas merupakan sebuah pokok sekaligus sunnah Islam dalam hubungan sosial. Karena telah kita jelaskan pula bahwa dari sisi materi maupun maknawi, manusia memerlukan pertolongan (pertolongan) dan juga menolong orang lain.
Akan tetapi pembahasan utamanya adalah mekanisme menolong dan meminta pertolongan tersebut. Yakni, saya yang memerlukan pertolongan orang lain dari sisi kehidupan materi, bagaimana orang lain tersebut dapat bekerjama dengan saya di bidang ini? Begitu juga di sisi maknawi, saya memerlukan pertolongan orang lain, akan tetapi bagaimana orang tersebut akan menolong saya? Dengan demikian, taawun adalah sebuah prinsip dan sunnah dalam Islam yang memainkan peran penting dalam hubungan sosial baik dari sisi materi maupun maknawi.
Salah satu kriteria lain dari ayat taawun dalam surat al-Maidah adalah pada saat yang sama ayat ini mengandung anjuran penekanan dan juga penafian. Sebuah peraturan yang lengkap adalah yang mengandung penekanan dan juga penafian. Manusia dalam kehidupannya dan untuk hidup, dia memerlukan taawun dan jika peraturan taawun itu lengkap, maka harus mengandung ketentuan tentang apa saja yang termasuk taawun dan apa saja yang tidak. Menolong harus bersifat konstruktif bukan destruktif.
Jika kita melihat pada ayat ini, maka kita akan temukan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan Allah Swt itu sudah lengkap, karena selain mengandung penekanan atau anjuran, juga menyebutkan penafian atau larangan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.
Itu adalah sisi penekanannya. Adapun sisi penafiannya adalah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Pada pertemuan selanjutnya kita akan bahas sisi penekan dari ayat tersebut, kemudian sisi penafiannya. Kita akan bahas satu per satu kata dalam ayat tersebut.
source : http://indonesian.irib.ir