Utusan Iran di Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengatakan, pemusnahan total seluruh senjata nuklir di dunia adalah prioritas pertama negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB).
IRNA (2/5) melaporkan, Reza Najafi, Utusan Iran di IAEA, Jumat (1/5) dalam konferensi review konvensi pelarangan produksi dan perluasan senjata nuklir NPT di New York, mewakili 120 negara anggota GNB, menekankan urgensi perlucutan senjata nuklir sebagai salah satu tema penting GNB.
Najafi juga membacakan statemen negara-negara anggota GNB dan mengatakan, “Konvensi NPT tidak semata-mata mengurusi pelarangan perluasan senjata nuklir saja, tapi negara-negara nuklir secara tegas berkomitmen melakukan langkah-langkah perlucutan dan pemusnahan total senjata-senjata ini.”
Pendapat konsultatif Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) juga menyatakan bahwa penggunaan senjata nuklir bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Penggunaan senjata semacam ini termasuk kejahatan anti-kemanusiaan dan satu-satunya jalan untuk mencegah penggunaannya adalah pemusnahan total senjata-senjata tersebut.
Negara-negara anggota GNB menyampaikan kekhawatiran mendalamnya terkait doktrin pertahanan negara-negara nuklir dan NATO yang berlandaskan pada penggunaan senjata atom.
Dalam pernyataan GNB dijelaskan, sejak dimulainya perundingan soal masalah ini di konferensi perlucutan senjata dan penandatanganan konvensi internasional komprehensif pemusnahan senjata nuklir, organisasi itu mendukung kelanjutan proses tersebut.
Republik Islam Iran mewakili negara-negara anggota GNB menyampaikan 20 usulan yang jelas terkait perlucutan senjata dan pemusnahan total senjata-senjata nuklir. Tehran mendesak agar usulan-usulan itu dimasukkan ke dalam laporan akhir konferensi peninjauan ulang NPT.
Konferensi review perjanjian pelarangan produksi dan perluasan senjata nuklir, NPT digelar 27 April-22 Mei 2015. Konferensi ini dilakukan setiap lima tahun sekali dan di dalamnya dibahas mekanisme pelaksanaan isi perjanjian dan pengesahan-pengesahannya. (IRIB Indonesia/HS)
source : irib.ir