Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki nasrani pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

Pada asumsi pertanyaan pertama, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu namun ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka aka
Bagaimana seandainya ada seorang laki-laki nasrani pura-pura masuk Islam hanya karena ingin menikah dengan wanita Muslim?

Pada asumsi pertanyaan pertama, apabila ia mengucapkan kalimat syahadat melalui lisannya dan kita tidak tahu, apakah ia beriman atau tidak terhadap apa yang diucapkannya itu namun ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan yang dilangsungkan itu sah. Namun apabila kita yakin bahwa ia berdusta atas apa yang dikatakannya maka akad yang dilansungkan itu batal dan tidak sah.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak ada pengetahuan atas apa yang diucapkannya itu, secara lahir dua kalimat syahadat yang disampaikannya itu sudah mencukupi. Kalau tidak (ada pengetahuan tentang apa yang diucapakannya itu) berdasarkan prinsip ihtiyath tidak mencukupi dan hukum-hukum Islam tidak berlaku atasnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila ia menyatakan Islam secara lahir dan tidak ada pengetahuan tentang perkataan dustanya maka tidak ada halangan baginya untuk menikah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, apabila ia menyatakan dua kalimat syahadat dan diyakini bahwa ia tidak beriman atas apa yang dinyatakan itu maka akad yang dilangsungkan itu tidak sah.
Ayatullah Nuri Hamadani ((Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengucapkan dua kalimat syahadat adalah bukti bahwa ia telah memeluk  Islam dan hak-haknya terjaga. Namun apabila diketahui bahwa dua kalimat syahadat yang disampaikan itu hanyalah pura-pura maka hukum Islam tidak berlaku baginya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila diyakini bahwa orang ini tidak meyakini Islam maka akadnya tidak sah (batal). Namun apabila tidak ada pengetahuan tentang kedustaannya maka sah ia dihukumi sebagai Muslim dan pernikahan dengannya sah. [iQuest


source : islamquest
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Mengapa Tuhan tidak menggunakan mukjizat untuk mencegah terbunuhnya Imam Husain As?
Bagaimanakah epistemologi dalam pandangan Allamah Thabathabai? Menurut Allamah media ...
Apa yang dimaksud dengan pernyataan buta di akhirat?
Sekilas tentang Insan Kamil dalam Irfan
Apa maksudnya beriman kepada Allah melalui asma-Nya ? Jelaskan !
Dengan bersandar pada ayat dan riwayat, apakah dapat disebutkan bahwa zaman itu terbatas ...
Apakah dalam pandangan Islam sujud takzim itu dibenarkan?
Dapatkah Anda jelaskan tentang kepribadian Ubay bin Ka’ab?
Mengapa Imam Hasan As tidak melakukan perlawanan seperti saudaranya?
Apakah wahyu itu, dan bagaimanakah wahyu itu diturunkan kepada para nabi?

 
user comment