Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Nasihat Rahbar Untuk Suami Istri, Saling Membantu

Membagi Pekerjaan Ketika dua orang hidup berdampingan dan menjadi pasangan hidup, ada beberapa kewajiban yang sama di antara keduanya. Seperti menanggung urusan rumah tangga dan beragam kerjasama yang berperan penting dalam memajukan rumah tangga
Nasihat Rahbar Untuk Suami Istri, Saling Membantu

Membagi Pekerjaan

Ketika dua orang hidup berdampingan dan menjadi pasangan hidup, ada beberapa kewajiban yang sama di antara keduanya. Seperti menanggung urusan rumah tangga dan beragam kerjasama yang berperan penting dalam memajukan rumah tangga. Kedua-duanya harus bekerjasama. Semua ini menjadi tanggung jawab yang sama antara suami dan istri. Oleh karenanya harus ada pembagian kerja. Terkadang tidak melakukan pembagian kerja, tapi yang lebih baik adalah harus ada pembagian kerja. Sebagian pekerjaan dilakukan oleh istri dan sebagian yang lain dilakukan oleh suami. Seperti semua kerjasama yang ada. Seperti semua orang yang seperjuangan. (Khutbah Nikah 22/12/1378)

Dalam lingkungan rumah tangga, suami dan istri harus bekerjasama. Bila suami menemui kesulitan, maka istri harus mendampinginya. Bila istri menemui kesulitan dalam rumah atau di tempat kerja atau apa saja, maka suami harus membantunya. Masing-masing harus menganggap dirinya sebagai partner dalam kehidupan pasangan hidupnya. Keduanya harus melakukan hal ini karena Allah. (Khutbah Nikah 15/1/1378)

Suami dan Istri Harus Saling Memberikan Semangat

Bekerjasama dan membantu bukan berarti terjun langsung ke dalam pekerjaan pasangan hidup. Tidak. Akan tetapi masing-masing harus memberikan semangat . Para suami biasanya lebih banyak menghadapi masalah yang lebih rumit di tengah-tengah masyarakat. Para istri harus memberikan semangat kepada mereka. Bisa menghilangkan kelelahan mereka dari badannya. Bisa tersenyum saat menghadapi mereka dan menyenangkan hati mereka. Bila para istri juga memiliki pekerjaan di luar rumah, suami juga harus membantu dan menguatkannya. (Khutbah Nikah 15/1/1378)

Maksud dari kerjasama adalah kerjasama kejiwaan. Yakni istri harus memahami keperluan suaminya. Jangan sampai menekan jiwanya. Jangan sampai berbuat sesuatu yang menyebabkan suaminya putus asa - dan jangan sampai terjadi - sehingga menempuh jalan yang tidak benar. Istri harus memberikan semangat kepada suaminya agar tetap tegar dan bertahan dalam kancah kehidupan. Bila seandainya pekerjaan suaminya menyebabkan ia tidak begitu bisa mengurusi kondisi rumah tangga sepenuhnya, maka jangan sampai mengungkit-ungkitnya. Semua ini penting. Semua ini adalah kewajiban istri. Suami juga punya kewajiban. Suami harus memahami keperluan istri. Suami harus memahami perasaan istrinya. Jangan sampai suami tidak peduli akan kondisi istrinya. (Khutbah Nikah 10/2/1375)

Membantu Kesuksesan Pasangan

Bila suami tahu bahwa istrinya ingin melakukan kebaikan demi melaksanakan kewajiban islaminya, maka suami harus menyediakan peralatannya dan jangan sampai menghalang-halanginya. Sebagian istri ada yang misalnya ingin melanjutkan pendidikannya, ingin mempelajari pelajaran agama, ingin mengenal al-Quran, ingin melakukan pekerjaan yang baik dan ingin memiliki andil dalam urusan kebaikan. Terkadang para suami bersikap kasar dan mengatakan, "Kami tidak setuju dengan hal-hal seperti ini! Kami menikah untuk hidup!" Para suami tidak mengizinkan istrinya melangkah dalam urusan kebaikan. Sebaliknya sebagian suami ingin memberikan sedekah jariyah, ingin ikut andil di pelbagai urusan. Tapi istri menjadi penghalangnya. (Khutbah Nikah 5/8/1375)

Syarat Penting Aktivitas Sosial Ibu-Ibu

Sebagian orang bertanya kepada kami, "Apakah Anda setuju para istri bekerja?" Kami menjawab, "Tentu saja. Kami tidak setuju dengan pengangguran ibu-ibu. Istri harus bekerja. Tentunya pekerjaan ada dua macam: Satu, pekerjaan dalam rumah. Satu lagi pekerjaan di luar rumah. Kedua-duanya adalah pekerjaan. Bila seseorang memiliki potensi untuk bekerja di luar rumah, maka ia harus mengerjakannya dan ini sangat bagus. Hanya saja ada syaratnya,  yaitu pekerjaan ini (meski pekerjaan dalam rumah) jangan sampai mengganggu ikatan suami dan istri. Sebagian ibu-ibu bekerja dari pagi sampai malam, begitu suaminya datang ke rumah, istri tidak punya semangat lagi meski hanya berupa senyum kepada suaminya. Yang demikian ini juga jelek. Pekerjaan rumah harus dilakukan tapi jangan sampai pekerjaan rumah ini berakhir dengan kehancuran rumah tangga. (Khutbah Nikah 12/11/1372)

Bila istri ingin bekerja, tidak masalah. Islam juga tidak menghalanginya. Namun ini bukan kewajibannya. Ini tidak wajib dan tidak harus baginya. Yang menjadi kewajibannya adalah menjaga suasana kehidupan bagi seluruh anggota rumah tangga. (Khutbah Nikah 8/3/1381)

Saling Memberikan Semangat Berbuat Baik

Kalian harus saling menjaga pasangan hidup dalam segala situasi dan kondisi. Saling bantulah dan berusaha menjadi penolong bagi masing-masing. Khususnya di jalan Allah dan jalan melaksanakan kewajiban. Saat suami berada di jalan Allah, istri harus membantunya. Demikian juga saat istri berada di jalan Allah, suami harus membantunya. Setiap dari keduanya melakukan perjuangan, maka yang satu harus membantunya. (Khutbah Nikah 11/5/1374)

Bila suami berada di jalan keilmuan dan berusaha serta berjuang di instansi-instansi Republik Islam, maka istri harus membantunya sehingga suami bisa melakukan pekerjaannya dengan baik. Para suami harus memberikan kesempatan kepada istrinya untuk bisa masuk ke dalam kancah lomba spiritual ini. Bila para istri ingin mencari ilmu, maka mereka bisa. Bila para istri ingin masuk dalam aktivitas sosial, maka mereka bisa melakukannya. (Khutbah Nikah 5/1/1372)

Suami dan istri harus berusaha mengarahkan pasangan hidupnya berada di jalan Allah. Harus saling menjaga pasangan hidupnya tetap berada di jalan yang lurus. Mereka harus menjadikan Tawa Shaubilhaqqi Wa Tawaa Shaubisshabri (*Mengisyaratkan surat Ashr, ayat 3) yang merupakan ciri khas kemusliman dan ciri khas paling penting keimanan sebagai pegangan. (Khutbah Nikah 8/5/1374)

Keduanya harus saling membantu dalam menjalankan ajaran agama dan ketakwaan mereka. Yakni suami harus membantu istrinya untuk menjadi orang yang beragama dan bertakwa. Istri juga harus membantu suaminya untuk menjadi orang yang beragama dan menjaga kesuciannya serta bergerak dengan ketakwaan. (Khutbah Nikah 2/1/1378)

Maksud dari membantu bukan hanya mencuci piring dan sebagainya. Tentu saja hal ini juga merupakan bentuk bantuan. Tapi maksudnya adalah bantuan dalam bentuk memberi semangat. Bantuan spiritual dan pemikiran.  Keduanya harus menjadikan pasangan hidupnya tetap teguh di jalan Islam. Keduanya harus mengajak pasangan hidupnya untuk bertakwa, bersabar dan menjalankan ajaran agama. Mengajak untuk menjaga kemuliaan, qonaah dan hidup sederhana. Keduanya harus bekerjasama sehingga insyaallah bisa menjalani hidup dengan sebaik-baiknya. (Khutbah Nikah 13/12/1377)

Menemani Dalam Kesedihan, Bantuan Hakiki

Bantuan hakiki kepada pasangan hidup adalah suami dan istri harus saling menghilangkan kesedihan dari hati pasangan hidupnya. Setiap orang akan menemui kesulitan dalam kehidupannya, mengalami kesedihan, menemui kesulitan, menghadapi ketidakjelasanmdan mengalami keraguan, maka masing-masing dari suami dan istri harus memperhatikan pasangannya dan membantunya pada saat-saat seperti ini. Harus menghilangkan kesedihan dari hati pasangan hidupnya. Memperbaiki kesalahan pasangan hidupnya. Bila menyaksikan pasangan hidupnya sedang melakukan kesalahan, ia harus mencegahnya. (Khutbah Nikah 2/9/1378)

Manajemen Istri Benar-Benar Penting

Pentingnya tugas istri di dalam rumah tidak lebih rendah dari tugas di luar rumah dan repotnya juga tidak lebih sedikit dari tugas di luar rumah. Bahkan boleh jadi lebih repot dan lebih sulit dari tugas di luar rumah. Selain dia harus mengatur lingkungan rumah, ia perlu usaha dan kerja keras. Karena manajer di dalam rumah adalah istri. Yang memenej rumah adalah istri yakni orang yang benar-benar menguasai kondisi lingkungan rumah tangga. lingkungan rumah tangga ada di bawah pengawasan, pemikiran dan manajemennya. Sebuah pekerjaan yang sangat sulit. Sebuah pekerjaan yang halus dan anggun. Hanya keanggunan wanita yang bisa menanggung pekerjaan ini. Tidak ada seorang lelakipun yang bisa melakukan keanggunan ini. (Khutbah Nikah 6/6/1381)

Istri di dalam rumah bukan seorang pengangguran. Sebagian orang berkhayal bahwa istri di dalam rumah adalah pengangguran. Tidak! Istri di dalam rumah sedang mengerjakan paling banyaknya pekerjaan dan paling sulitnya pekerjaan serta paling halusnya pekerjaan. (Khutbah Nikah 18/12/1376)

Sebagian orang menganggap bahwa bila seorang istri,misalnya pekerjaannya adalah sebagai ibu rumah tangga berarti ini sebuah penghinaan terhadap istri. Tidak! Ini bukan sebuah penghinaan. Bahkan pekerjaan yang paling penting bagi seorang istri adalah menjaga kehidupan rumah tangga tetap tegak. (Khutbah Nikah 8/3/1381)

Mengasuh Anak, Seni yang Agung

Sebagian pekerjaan rumah sangat sulit. Mengasuh anak merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Kalian bayangkan pekerjaan apapun yang paling sulit pada hakikatnya mudah dibanding mengasuh anak. Mengasuh anak adalah seni yang sangat agung. Para suami tidak akan bisa melakukannya meski hanya sehari. Para istri melakukan pekerjaan besar ini dengan detil, telaten dan halus. Allah Swt telah menetapkan kemampuan ini pada fitrah mereka. Mengasuh anak sebagai pekerjaan yang sulit ini mampu membuat seseorang menjadi tua dan benar-benar lelah. (Khutbah Nikah 22/8/1374)

Gabungan Pekerjaan dan Kehidupan

Para pemuda yang sedang sibuk bekerja di jalan Allah, jangan sampai menghentikan pekerjaannya karena menikah. (Khutbah Nikah 19/9/1371)

Kami selalu berpesan kepada para suami, ketika punya urusan dan kesibukan kerja, jangan sampai melupakan rumah dan kehidupan. Sebagian orang pagi-pagi sudah keluar rumah dan kembali lagi pada pukul 10 malam. Jangan!

Kami biasanya berpesan kepada mereka yang ada kemungkinan untuk bertemu keluarganya, ketika waktu zuhur tiba hendaknya pulang dan bertemu dengan istri dan anaknya.Makan siang di rumah. Satu jam berkumpul bersama keluarganya. Kemudian pergi lagi melakukan pekerjaannya. Pada waktu yang tepat, permulaan malam hendaknya kembali ke rumah menjenguk anak-anaknya. Lakukan pertemuan keluarga secara hakiki. (Khutbah Nikah 18/6/1376)

Istri Lebih Kuat Dari Suami!

Bila kalian melihat masyaallah, bapak-bapak ini kuat dan kekar, semua ini hanya lahiriahnya saja. Badan kuat, namun dari sisi pikiran, perasaan dan emosional, istri lebih kuat dari suami. Daya tahan istri lebih kuat, ia punya banyak cara. Demikianlah tabiat alami istri. Kebanyakan para istri, tentu saja sebagian wanita juga tidak demikian; maksudnya adalah ibu-ibu lebih mampu menguasai kondisi persahabatan yang dingin. Dengan sedikit mengalah, dengan sedikit berakhlak baik dan apa yang dimilikinya bisa menarik dan membawa suaminya pada posisi yang semestinya, sehingga insyaallah kehidupan mereka menjadi lebih indah. (Khutbah Nikah 24/1/1378)

Lihatlah Sayidah Zahra as!

Kalian telah mendengar tentang kondisi kehidupan Sayidah Zahra as, dari sisi pernikahan dan kehidupannya yang sangat sederhana serta penuh kezuhudan. Bagaimana kondisi ruangan dan alas duduknya dan kalian semua telah mendengarnya. Bekerja di dalam rumah. Usahanya yang keras dan kesabarannya di hadapan suami seperti Amirul Mukminin Ali as dimana Imam Ali selama hidupnya sibuk dengan aktivitasnya. Yakni, dalam setiap peperangan, Imam Ali as senantiasa berada paling depan dari yang lainnya. Dalam setiap urusan penting, Imam Ali as senantiasa berada paling depan. Sekitar selama sepuluh tahun mereka berdua hidup bersama. Perhatikan! Selama sepuluh tahun betapa suami muda ini mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya dari sisi kemanusiaan?! Bersabar dalam menghadapi kehidupan yang demikian ini. Bersabar dalam menghadapi kefakiran dan kesulitan. Melaksanakan jihad yang besar dan mendidik anak-anaknya serta pengorbanan besar yang dilakukan oleh Sayidah Zahra as. Dan kalian juga telah mendengar sebagian dari kehidupan mereka. Semuanya adalah teladan.

Sekarang, para istri harus menjadikan Sayidah Fathimah az-Zahra as sebagai teladan. Para suami juga harus menjadikan Sayidah Zahra dan Amirul Mukminin Ali as sebagai teladan. (Khutbah Nikah 24/9/1376)


source : alhassanain
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Sirah Perdebatan Imam Ali bin Musa al-Ridha as
Benarkah Kita Mencintai Rasulullah ?
Argumen Filosofis dan Teologis Tauhid Dzat Tuhan
Imam Hasan Askari, Imam Yang Saleh
Apakah Dunia harus Dipenuhi Kezaliman untuk Kemunculan Imam Mahdi?
Siapakah Wildanun Mukhalladun dan Apa Tugas Mereka?
Pelajaran Filsafat Hikmah Muta’aliyah Bag.1
DIALOG ANTARA MUSLIM DAN KRISTIAN [8]
Rendah Diri Kaum Wahabi
Apa Penyebab Wafat Rasulullah saw?

 
user comment