Indonesian
Sunday 1st of December 2024
0
نفر 0

Apakah Sunnah dapat menasakh al-Qur’an?

Apakah Sunnah dapat menasakh al-Qur’an?
Jawaban Global

Terdapat beberapa pandangan sehubungan dengan nasakh al-Qur’an oleh sunnah mutawatir dan konsensus definitif (ijma’ qath’i). Sebagian berpendapat bahwa apabila terjadi kondisi seperti ini maka al-Qur’an dapat dinasakh oleh sunnah mutawatir. Namun yang masyhur di kalangan ulama, mereka menolak pendapat bahwa al-Qur’an dapat dinaskah oleh kabar tunggal (khabar wâhid).

Jawaban Detil

Terdapat beberapa jenis nasakh pada ayat-ayat al-Qur’an yang dapat digambarkan. Sebagian dari jenis nasakh tersebut diterima dan sebagian lainnya ditolak. Salah satu jenis nasakh yang kebetulan juga menjadi obyek pertanyaan adalah nasakh al-Qur’an oleh sunnah yang merupakan bagian dari nasakh hukum dan bukan pada ayat. Terkait dengan jenis nasakh ini juga telah dibahas oleh ulama; hal ini bermakna bahwa dalam al-Qur’an terdapat sebuah ayat dan kandungannya yang  merupakan satu hukum syariat telah dinasakh oleh sunnah.

Nasakh seperti ini dapat digambarkan dalam beberapa bentuk:[1]

  1. Nasakh al-Qur’an oleh sunnah mutawatir.[2]
  2. Nasakh al-Qur’an oleh ijma qath’i yang menyingkap adanya nasakh dari para maksum As.
  3. Nasakh al-Qur’an oleh khabar wahid;

 

Sehubungan dengan nasakh bentuk pertama dan kedua terdapat tiga pendapat:

Pertama: Sama sekali ayat-ayat al-Qur’an tidak dapat dinasakh oleh Sunnah;[3] orang-orang seperti Syaikh Mufid Ra, ulama mazhab Syafi’i dan ulama lainnya menerima pendapat ini.[4]

Kedua: al-Qur’an tidak dapat dinasakh oleh sunnah mutawatir dan ijma’ qath’i.[5] Apabila demikian nasakh seperti ini terjadi dan telah ditetapkan, maka akan diterima kalau tidak tidak akan diterima.[6] Sebagian berkata namun nasakh seperti ini sama sekali tidak pernah terjadi.[7]

Ketiga: Pendapat ketiga adalah pendapat yang memerlukan penjalasan detil. Mereka berkata bahwa nasakh al-Qur’an oleh riwayat-riwayat yang dinukil dari para Imam Maksum As tidak dibenarkan dan nasakh seperti ini sama sekali tidak bermakna;[8] namun nasakh al-Qur’an oleh sunnah nabawi dikarenakan pesan ayat, “Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.” (Qs. Al-Hasyr [59]:7) adalah nasakh yang dapat diterima dan dibenarkan. (Namun demikian) pendapat ini tidak dapat diterima; karena banyak riwayat yang dinukil dari Rasulullah Saw yang menyatakan, “Penafian keluaran riwayat yang bertentangan dengan Kitabullah (nafi shudur ma yukhâlif al-kitâb ‘anhu)[9] artinya bahwa tatkala Rasulullah Saw menyatakan bahwa kriteria untuk mengidentifikasi apakah ucapan-ucapan beliau itu benar atau tidak adalah ketika sejalan dengan al-Qur’an, sehingga kita tidak dapat menerima sebuah hadis yang bertentangan dengan al-Qur’an.

Ulama Syiah dan Sunni bersepakat atas nukilan riwayat-riwayat ini. Karena itu, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa al-Qur’an juga tidak dapat dinasakh oleh sunnah nabawi.[10]

Namun nasakh dalam bentuk ketiga (nasakh oleh khabar wahid) sesuai dengan pendapat masyhur Syiah dan Sunni atas bentuk ketiga ini bahwa nasakh seperti ini tidak mungkin dapat terjadi.[11]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks berikut ini:

  1. Nasakh dalam al-Qur’an, Pertanyaan 22583 (Site: fa597)
  2. Nasakh, Tabdil dan Tahwil, Pertanyaan 22585 (Site: fa13460).

 

 


[1]. Sayid Abu al-Qasim Khui, al-Bayân fi Tafsir al-Qur’ân, hal. 285, Tanpa  Tempat, Tanpa Tahun.

[2]. Untuk telaah lebih jauh silahkan telaah indeks, “Kriteria Hadis Mutawatir Lafzi, Maknawi dan Ijmali,” Pertanyaan 2412 (Site: 2529).

[3]. Muhammad Jawadi Najafi Khomeini, Tafsir Âsân, jil. 1, hal. 241, Intisyarat-e Islamiyah, Teheran, Cetakan Pertama, 1398 H; Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 15, hal. 14, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1417 H.

[4]. Tafsir Âsân, jil. 1, hal. 241; Sayid Murtadha, al-Dzari’ah, jil. 1, hal. 460, Danesygah Teheran, 1376 S; Syaikh Thusi, al-Uddah, jil. 2, hal. 487, Capkhane Setareh, Qum, 1417 H.

[5].  Al-Dzari’ah,  jil. 1, hal. 460 & 462; al-Bayân fi Tafsir al-Qur’ân, hal. 285; Hasyim Zadeh Harisi, Bayan dar ‘Ulum-e Qur’an wa Masaail Kulli Qur’an, hal. 260, Tanpa Tempat, Tanpa Tahun.

[6]. Al-Dzari’ah, jil. 1, hal. 460; al-Bayân fi Tafsir al-Qur’ân, hal. 285; Bayân dar ‘Ulûm-e Qur’ân wa Masâil Kulli Qur’ân, hal. 260.

[7]. Bayân dar ‘Ulûm-e Qur’ân wa Masâil Kulli Qur’ân, hal. 260.

[8]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, Hâsyiyah al-Kifâyah, jil. 2, hal. 296, Bunyad ‘Ilmi, Fikri Allamah Thabathabai, Tanpa Tahun.

[9]. Tidak akan keluar dari Rasulullah Saw sesuatu yang bertentangan dalam al-Qur’an.

[10]. Hâsyiyah al-Kifâyah, jil. 2, hal. 296 dan 297.

[11]. Al-Bayân fi Tafsir al-Qur’ân, hal. 284 & 285; Bayân dar ‘Ulûm-e Qur’ân wa Masâil Kulli Qur’ân, hal. 260; Al-Dzari’ah, jil. 1, hal. 460 & 461;  al-‘Uddah, jil. 1, hal. 121. Meski sebagian kecil orang – seperti Ibnu Hazm Andalusi yang merupakan salah seorang ulama dari kelompok Zhahirisme Sunni – meyakini kebolehan dan terjadinya masalah ini. Silahkan lihat, al-Dzari’ah, jil. 1, hal. 460 & 461; al-‘Uddah, jil. 1, hal. 121.

 

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Tempat Kelahiran Nabi Isa Ibnu Maryam a.s.
Harta Karun itu Bernama "Hikmah"
Nabi Muhammad SAW Dalam Kitab Suci Agama Hindu!
Sabda Nabi saw: “Ali dariku dan aku dari Ali”
Haji Manifestasi Spirit dan Akhlak Ilahi
Apa makna dan sanad hadis “Sesungguhnya Fatimah dicipta sebagai bidadari dalam rupa ...
HAMZAH BIN ABDUL MUTHALIB
IJTIHAD ANTARA HARAM DAN WAJIB
Mengenang Yesus Sang Juru Selamat
Nabi Isa a.s. dan Natal

 
user comment