Indonesian
Monday 22nd of July 2024
0
نفر 0

Lembaga Agama Diminta Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 menunjukkan fakta bahwa kasus kekerasan terhadap masih terus berulang sepanjang tahun 2016. Wakil ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016 cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, dari sisi realitas, belum bisa disimpulkan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan juga menurun. Menurut Yuniyanti, penegakan hukum tidak cukup untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Pemahaman atas isu-isu kekerasan terhadap perempuan mutlak diperlukan sebagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui lembaga-lembaga atau ormas keagamaan.

"Lembaga agama harus bisa menyosialisasikan isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan," ujar Yuniyanti saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Yuniyanti menuturkan, kebijakan memberikan dispensasi perkawinan adalah ruang penyuburan dan pelanggengan perkawinan anak. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, tahun ini terdapat 8.488 perkara dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh pengadilan agama. Artinya ada 8.488 perkawinan anak di bawah umur yang disahkan oleh negara.

Praktik perkawinan anak, kata Yuniyanti, berkontribusi pada angka kekerasan terhadap perempuan. "Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan uji materi untuk menaikkan batas usia perkawinan anak turut mengukuhkan praktik perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak perempuan," ucapnya.

Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan.

Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi. Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.17

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Bom SOLO, Ada Pemicu dari Luar
Pembuat Film Hina Nabi Dihukum 1 Tahun
Menteri Agama: Tak Ada Wabah Virus di Makkah
Didukung Penuh KBRI Tehran, Mahasiswa Raih Juara Stand Terbaik di Pameran Tehran
Iran-Pakistan Tekankan Peningkatan Level Hubungan Ekonomi
Menelisik Kesepakatan Nuklir Lausanne
Gus Mus Raih Yap Thiam Hien Award 2017
Wie die Ahlul Bayt News Agency ABNA berichtet, hat das Gericht Bahrains die Freilassung ...
Islam Diterima di Asia Tenggara karena Ketinggian Akhlak Penganutnya
Pemfokusan Institut "Iqra" India Peluncuran Sekolah-sekolah Islam dan Al-Quran

 
user comment