Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Hak dan Kewajiban Suami-Istri, antara Fikih dan Akhlak (Bagian Kedua)

Hak dan Kewajiban Suami-Istri, antara Fikih dan Akhlak (Bagian Kedua)

Rasulullah saww bersabda,“Barangsiapa yang menyia-nyiakan hak-hak keluarganya maka terlaknatlah ia.” [Wasa’il asy-Syi’ah, jilid 7, hal 151

Definisi Hak

Dalam teks-teks ilmu ushul dan fikih, terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan kata “hak”. Ada yang mengartikan hak sebagai sebuah kepemilikan (milkiyah), kepenguasaan (sulthaniyah), sesuatu yang bersifat abstrak, dan sebagian lainnya mengartikan sebagai kebebasan (ikhtiyar) dalam bertindak. Namun, dapat dikatakan definisi hak yang terbaik adalah bahwa hak merupakan sebuah penguasaan (sulthaniyah), bukan suatu kepemilikan (milkiyah). Kita dapat mencermati hal ini dari definisi hak yang terdapat dalam fikih yang memiliki makna kepenguasaan,

”Hak adalah penguasaan realistis yang kedua sisinya tidak dapat diterima jika terdapat dalam satu pribadi. Tidak akan terlaksana pada satu pribadi, kecuali telah dilaksanakan atasnya. Dan tidak akan dilaksanakan atasnya, kecuali telah terlaksana baginya.” (Alhaqqu sulthanatun fi’liyatun la yu’qal tharafaiha bi asy-syakhsyin wahidin ,la yajra li ahadin illa jaraa alaihi wa la yajraa alaihi illa jaraa lahu)

Karena itu, hak merupakan kekuasaan atas sesuatu yang tidak mungkin dapat diterapkan kedua sisinya pada satu orang. Akan tetapi, ia harus berdiri tegak pada dua orang: orang pertama sebagai pemilik hak yang dapat mengambil manfaat, dan orang kedua sebagai pemenuh hak orang lain. Oleh karena itu, secara fikih, hak tidak bisa dimasukkan pada kategori kepemilikan. Karena ada tiga perbedaan mendasar antara hak dan kepemilikan. Pertama, selain pemilik hak dapat memakai dan meninggalkan haknya tersebut, ia pun dapat pula menggugurkan haknya tersebut. Atas dasar tersebut, maka dikatakan, “setiap pemilik hak dapat menggugurkan haknya.”(li kulli dzi haqqin an yusqoth haqqahu).

Perbedaan kedua, obyek hak selalu berupa pekerjaan, sedang kepemilikan bisa juga berbentuk selain pekerjaan, termasuk kepemilikan atas benda. Perbedaan ketiga adalah, kepemilikan masuk dalam kategori kekuasaan secara penuh dan bersifat kuat, tidak seperti hak. Maksudnya, pemilik sesuatu dapat membelanjakan apapun yang dimilikinya selama tidak bertentangan dengan syariat, sedang hak hanya dapat dilaksanakan pada hal-hal tertentu yang berkaitan dengannya saja. [ Jawadi Amuli, Hak wa Taklif dar Islam, hal: 24-25]

Hak-Hak dan Kewajiban Suami–Istri dalam Perspektif Hukum Fikih

Dalam pembahasan ini, kita tidak dalam rangka membahas kewajiban dan hak-hak suami-istri berdasarkan fikih argumentatif, namun akan membawakan bahasan fikih praktis dari salah satu marja.

Sebagaimana kita ketahui, dalam madzhab Syi’ah terdapat konsep taqlid.  Berdasarkan konsep tersebut, orang-orang yang belum mencapai derajat ijtihad, harus merujuk kepada ijtihad salah satu marja yang telah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dalam praktek dan pelaksanaan hukum kesehariannya (Jami’ li as-Syara’ith).

Dengan berbagai alasan, dalam tulisan ini kita hanya akan membawakan pendapat Imam Khomaeni dalam masalah ini yang terdapat dalam kitab Tahrir Wasilah, bab Nikah.  Pertama, karena beliau adalah pencetus Revolusi Islam Iran yang nota bene Syiah. Kedua, beliau merupakan sosok yang cukup dikenal di dunia.

Kewajiban-Kewajiban Suami

Di mana ada hak, di situ ada kewajiban. Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban suami yang merupakan hak-hak istri untuk di dapatkan dari suaminya yang telah dijelaskan oleh Imam Khomaeni dalam kitab Tahrir Wasilah.

Memberi nafkah
Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Berkaitan dengan nafkah, dan apa saja yang dimaksud dengan nafkah, Imam Khomaeni telah menjelaskannya secara detail yang mencakup;

1. Pangan (makan).
Kaitannya dengan kewajiban suami untuk memberi makan kepada istri, Imam Khomaeni dalam hal ini menjelaskan, “Ukuran makan, adalah dapat mengenyangkan. Adapun jenisnya adalah merujuk pada pandangan umum (urf) masyarakat untuk orang sepertinya.”

Imam Khomaeni juga menjelaskan, “Jika seorang istri terbiasa memakan jenis makanan tertentu dan meninggalkan jenis makanan tersebut akan membahayakannya, maka wajib atas suami untuk menyediakan jenis makanan tersebut.”

“Wajib atas suami untuk menyediakan sesuatu selain makanan yang sudah biasa dikonsumsi istri, seperti teh, kopi, dan lainnya, di mana jika istri meninggalkan kebiasaan tersebut akan membahayakannya.”

“Istri tidak berhak memaksa suami untuk memberi uang sebagai ganti makanan. Tapi, jika hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama, maka istri dapat meminta uang kepada suami sebagai ganti makanan, dan uang tersebut pun menjadi miliknya, dan suami telah terlepas dari kewajibannya.”

2. Sandang (pakaian).
Nafkah berikutnya yang menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya ialah sandang atau pakaian. Berkaitan dengan hal ini, Imam Khomaeni menjelaskan,

“Wajib atas suami menyediakan pakaian untuk istrinya, sedang tolok ukur dan jenisnya harus sesuai dengan status sosialnya (Sya’niat). Begitu pula, wajib atas suami menyediakan pakaian untuk berbagai musim. Bahkan jika istrinya merupakan orang yang suka berganti penampilan (tajammul), maka wajib atas suami untuk menyediakan pakaian yang sesuai dengan pandangan masyarakat (urf) untuk orang sepertinya.” Dalam catatannya Imam Khomaeni menjelaskan bahwa suami harus menyediakan pakaian yang sesuai dengan status istrinya dalam pandangan (urf) masyarakat, dengan syarat hal tersebut tidak menyebabkan perbuatan haram, misalnya pakaian untuk diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram. Atau, menyebabkan berlebih-lebihan dan pemborosan (mubadzir), misal setiap ada undangan harus memakai baju baru, maka dalam ini suami tidak wajib untuk menyediakannya.”

3. Papan (tempat tinggal).
Bagaimana dengan tempat nafkah papan atau tempat tinggal? Lebih detailnya Imam Khomaeni menjelaskan, “Wajib atas suami menyediakan rumah yang layak untuk istri. Baik rumah milik sendiri, menyewa, atau dengan cara lainnya. Begitupula istri dapat memohon kepada suami agar tidak ada yang tinggal di rumahnya, kecuali ia dan suaminya”.

”Menyediakan perkakas rumah yang diperlukan istri adalah kewajiban suami…”

”Menyediakan obat-obatan untuk istri yang sesuai dengan kebutuhan yang wajar…”

“Menyediakan pelayan, jika istrinya orang yang terhormat dan sebelumnya terbiasa memiliki pelayan…”

“Diwajibkan atas suami untuk memberikan nafkah kepada kepada istrinya, baik istrinya membutuhkan maupun tidak. Walaupun istrinya merupakan orang yang terkaya.”

Dalam lanjutannya Imam Khomaeni menjelaskan bahwa sebaiknya yang menjadi tolok ukur dalam penentuan semua nafkah yang telah disebutkan adalah merujuk kepada kebiasaan dan pandangan masyarakat umum (urf) tempat tingga l(
kota) istri yang ia tinggali sekarang…”

4. Memaafkan Kesalahan Istri
Suami wajib memaafkan kesalahan istri jika istri melakukan kesalahan tersebut karena ketidaktahuan. Dalam hal ini Imam Khomaeni menyatakan, “Memaafkan kesalahan Istri, jika kesalahan tersebut dilakukan karena ketidaktahuan (jahl)”.

Adapun kesalahan yang dilakukan atas dasar kesengajaan dalam hal ini merupakan kebaikan suami jika memaafkannya, bukan kewajiban.

5. Berlaku Baik terhadap Istri
“Diwajibkan atas suami untuk berlaku baik terhadap istrinya, dan bertutur sapa dengan baik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis…”

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Apa makna makar Tuhan yang disebutkan dalam al-Qur'an?
Pesan Imam Husain as
Masalah Air di Karbala
Aksi Simpatik Muslim Inggris Memperkenalkan Imam Husain as di London
Sejarah Syiah: Sejak Zaman Rasulullah SAW sampai Abad 14 H
Kisah Salman al Farisi Mencari Kebenaran
Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
Sayidah Fathimah dalam Ucapan Amirul Mukminin
Semua Di Hadapan Amirul Mukminin Sejajar
Makna “al-Qurba” pada ayat 23 surah Syura

 
user comment