komunitas ulama Bahrain mengeluarkan pernyataan keras menolak UU keluarga yang dikeluarkan Parlemen negara tersebut. Dalam pernyataan tertulis bertanggal 16 Juli 2017 tersebut ulama Bahrain bukan hanya menolak namun juga menuntut agar aturan keluarga yang dikeluarkan Parlemen Bahrain segera dicabut kembali.
Empat ulama senior Bahrain yang bertanda tangan dalam pernyataan majelis ulama Bahrain itu masing-masing Sayid Abdullah Al-Ghuraifi, Syaikh Abdulhussein Al-Sitri, Syaikh Muhammad Saleh Al-Rabie dan Syaikh Mohammad Sanqour.
Disebutkan pada 15 Juli 2017, Parlemen Bahrain mengesahkan undang-undang yang terdiri dari 141 pasal mengatur hubungan, pernikahan, perceraian dan hak asuh anak. Namun UU tersebut ditolak majelis ulama Bahrain. Alasannya, UU yang berkenaan dengan aturan fikih agama nmun tidak mendapatkan pengesahan dari majelis ulama dinyatakan tidak sah.
Ulama Bahrain menilai UU keluarga tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan fikih Islam.