VIVAnews - Komisi VIII DPR RI menyesalkan musibah terbakarnya bus yang mengangkut 47 jemaah haji asal Indonesia dari Madinah ke Mekkah, Senin sore, 8 Oktober 2012. Seluruh jemaah di dalam bus selamat.
"Seluruh kerugian yang dialami calon haji harus diganti. Dan ini tugas Kementerian Agama melalui Daerah Kerja Mekkah untuk mengurus ke perusahaan bus yang mengangkut calon haji Indonesia," ujar anggota Komisi VIII DPR, Abdul Hakim, di akarta, 10 Oktober 2012.
Seperti diketahui, bus yang mengangkut jemaah haji rombongan 5 kloter 13 embarkasi Ujungpandang terbakar saat menuju ke Tanah Suci Makkah. Sebagai ganti rugi, perusahaan bus Ummul Qura hanya memberi santunan kepada masing-masing calon haji yang berada di bus sebesar 1.000 riyal.
Hakim menilai santunan itu tidak cukup menggantikan kerugian yang diderita calon haji Indonesia, karena seluruh koper bawaan mereka habis terbakar. Menurut Hakim, ganti rugi yang diberikan kepada penumpang bus harus dihitung sesuai dengan kerugian yang diderita.
"Jangan hanya santunan saja, tapi harus diperhitungkan benar. Kasihan jika mereka terpaksa menanggung kerugian sementara santunan yang diberikan hanya sebesar 1.000 riyal untuk 47 jemaah,” kata Hakim.
Sementara itu, untuk menghindari kecelakaan serupa terulang, Kemenag diminta untuk memperhatikan kelaikan bus pengangkut calon haji yang akan disewa.
Komisi VIII juga meminta Kepala Daerah Kerja Mekkah, Misi Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menyelidiki kecelakaan ini. Jika kecelakaan terjadi karena bus tidak laik, Hakim meminta Kadaker Mekkah mengambil langkah preventif tidak ada kecelakaan serupa terjadi lagi.
"Kelaikan bus untuk menganggakut calon haji harus diperhatikan karena ini menyangkut keselamatan calon haji," tegasnya. Lihat video bus yang terbakar di sini.
source : viva.co.id