Musik dan lagu dalam terminologi fikih masing-masing berbeda satu dengan yang lain. Lagu adalah irama atau nyanyian yang keluar dari larynx (pangkal tenggorokan) dan diolah pada leher serta menciptakan kondisi ceria dan riang bagi orang yang mendengarkannya dan sesuai dengan tempat-tempat hiburan dan pelesiran. Adapun musik adalah sejenis irama yang keluar dari alat-alat musik.
Dengan memperhatikan sebagian ayat al-Qur'an dan riwayat serta ucapan para psikolog, terdapat beberapa perkara seperti kecendrungan manusia pada kemungkaran dan kerusakan, lalai mengingat Tuhan, pengaruh buruk musik dan lagu atas jiwa dan syaraf serta penyalahgunaan kaum imperialis terhadap lagu dan musik merupakan salah satu hikmah pelarangan dan pengharaman musik dan lagu.
Dalil-dalil utama pengharaman musik (atau penghalalan sebagian musik) adalah ayat-ayat al-Qur'an, sebagian riwayat nabawi dan para imam. Di antara ayat-ayat al-Qur'an yang dapat dijadikan sebagai contoh dalam hal ini adalah ayat-ayat 72 surah al-Furqan, ayat 30 surah al-Hajj, ayat 3 surah Mukminun dan ayat 6 surah Luqman. Para Imam Maksum As dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut bersabda bahwa yang dimaksud dengan redaksi-redaksi "qaulun zur," "lahw" dan "laghw" pada ayat-ayat ini adalah lagu.
Demikian juga terdapat beberapa riwayat yang dijadikan sandaran untuk menetapkan keharaman lagu. Dan sebagian riwayat lainnya memandang keharaman alat-alat musik dan penggunaannya untuk hal-hal haram. Sebagian riwayat ini dijadikan eabgai sandaran penalaran untuk mengharamkan sebagian musik.
Mengingat bahwa lagu bermakna tarik suara dan segala jenis suara dan irama, atas dasar ini seluruh fukaha memandang haram lagu yang memiliki kategori dan kait "melalaikan" (lahw) dan sebagian yang lain juga menambahkan kait "muthrib" (melenakan). Demikian juga mayoritas fukaha memandang haram musik yang masuk kategori jenis musik lahw demikian juga musik muthrib.
source : Al-Hassanain