Wasiat adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan menganjurkan bahwa selepas meninggalnya supaya (orang yang telah ditunjuknya, wakil atau wali) mengerjakan sesuatu untuknya atau berkata setelah meninggalnya maka hartanya diperuntukkan untuk seseorang, atau untuk anak-anaknya sendiri dan orang-orang yang ikhtiar mereka berada di tangannya. Seseorang yang berwasiat disebut sebagai mushi dan seseorang yang diwasiatkan adalah washi.
Syarat-syarat orang yang berwasiat (mushi): Harus akil baligh,
[1]
dan berwasiat dengan kemauan sendiri (ikhtiar). Demikian juga, ia bukan orang dungu dan hakim syar’i tidak mencegahnya dalam mengatur dan mengelolah hartanya.
Syarat-syarat orang yang diwasiati (washi): Washi harus seorang Muslim, baligh, akil, dan dapat dipercaya.
[2]
Syarat-syarat wasiat: Wasiat tidak memiliki syarat tertentu, melainkan pemberi wasiat dapat berwasiat pada segala hal yang bersifat legal (masyru’) dalam hukum Islam. Adapun dalam urusan harta, ia hanya dapat mewasiatkan sepertiga (1/3) dari hartanya. Dan wasiat yang melebihi sepertiga (1/3) tidak dapat dilaksakanan dan tidak berlaku.
[3]
Untuk telaah lebih jauh dalam hal ini, silahkan rujuk pada indeks 19367 yang terdapat pada site Islam Quest ini. [iQuest]
[1]. Akan tetapi bocah sepuluh tahun yang dapat membedakan antara baik dan buruk, apabila ia berwasiat untuk melakukan perbuatan baik seperti membangun masjid, tempat penampungan air dan jembatan maka wasiat yang disampaikan itu adalah wasiat yang sah.
[2]. Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Taudhih al-Masâil, hal. 573-575, 1426 H.
[3]. Diadaptasi dari Indeks 32788.
source : Site Islam Quest