Indonesian
Wednesday 17th of July 2024
0
نفر 0

Hukum-hukum Berwasiat

Hukum-hukum Berwasiat

 

Wasiat adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan menganjurkan bahwa selepas meninggalnya  supaya (orang yang telah ditunjuknya, wakil atau wali) mengerjakan sesuatu untuknya atau berkata setelah meninggalnya maka hartanya diperuntukkan untuk seseorang, atau untuk anak-anaknya sendiri dan orang-orang yang ikhtiar mereka berada di tangannya. Seseorang yang berwasiat disebut sebagai mushi dan seseorang yang diwasiatkan adalah washi.

Syarat-syarat orang yang berwasiat (mushi): Harus akil baligh,

[1]

dan berwasiat dengan kemauan sendiri (ikhtiar). Demikian juga, ia bukan orang dungu dan hakim syar’i tidak mencegahnya dalam mengatur dan mengelolah hartanya.

Syarat-syarat orang yang diwasiati (washi): Washi harus seorang Muslim, baligh, akil, dan dapat dipercaya.

[2]

Syarat-syarat wasiat: Wasiat tidak memiliki syarat tertentu, melainkan pemberi wasiat dapat berwasiat pada segala hal yang bersifat legal (masyru’) dalam hukum Islam. Adapun dalam urusan harta, ia hanya dapat mewasiatkan sepertiga (1/3) dari hartanya. Dan wasiat yang melebihi sepertiga (1/3) tidak dapat dilaksakanan dan tidak berlaku.

[3]

Untuk telaah lebih jauh dalam hal ini, silahkan rujuk pada indeks 19367 yang terdapat pada site Islam Quest ini. [iQuest]

 

[1]. Akan tetapi bocah sepuluh tahun yang dapat membedakan antara baik dan buruk, apabila ia berwasiat untuk melakukan perbuatan baik seperti membangun masjid, tempat penampungan air dan jembatan maka wasiat yang disampaikan itu adalah wasiat yang sah.  

[2]. Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Taudhih al-Masâil, hal. 573-575, 1426 H.  

[3]. Diadaptasi dari Indeks 32788.  


source : Site Islam Quest
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Suasana Peringatan Hari Mab’ats di Bahrain
Chavez, In Memoriam
Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani
Dua Syarat Mendasar Seorang Pemimpin Persepektif Imam Khomeini qs
Trik-Trik Arab Saudi dan Setan Besar AS Untuk Menghancurkan Islam [1]
Hukum-hukum Berwasiat
HUKUM-HUKUM TAKLID
Pemikiran Ekonomi dimata Syahid Shadr, mungkin ekonom lupa
Fatwa Ayatullah Sistani Tentang Menggambar Wajah Para Nabi
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari

 
user comment