Indonesian
Wednesday 1st of May 2024
0
نفر 0

Apakah boleh menonton film-film porno dengan maksud mempelajarinya guna memuaskan pasangan pada malam pertama?

Apakah boleh menonton film-film porno dengan maksud mempelajarinya guna memuaskan pasangan pada malam pertama?

Apakah dosa orang yang menonton film porno dengan maskud dapat memasuki malam pertama dengan lebih siap? Apakah amalan-amalan yang dilakukan dalam film berseberangan dengan amalan-amalan yang dianjurkan dalam Islam? Apakah bermasalah saya menonton film atau foto porno yang hanya memancing syahwat saya dan apakah saya harus mandi wajib?
Jawaban Global
Malam pertama atau yang disebut sebagai zafâf adalah malam ketika dua pasangan yang telah dikat oleh hubungan suami-istri tidur seranjang dan sepembaringan untuk pertama kalinya. Malam ini merupakan malam yang sangat penting dan penuh berkah serta banyak menyisakan pengaruh pada kehidupan dan masa depan kedua pasangan. Karena itu, sebaiknya kedua pasangan suami-istri mempelajari adab-adab yang sesuai dengan tradisi Islam dan apa yang disebutkan pada sebagian riwayat dan sebagian literatur Islam. Kedua pasangan yang baru saja melepas masa lajangnya ini harus sedapat mungkin menghindari dosa dan maksiat untuk melaksanakan amalan-amalan pada malam istimewa ini seperti menonton film-film porno dengan dalih ingin mempelajari praktik-praktik yang harus dilakukan pada malam ini.
Amat sering terjadi akibat dari menonton film-film seperti ini banyak orang terjerat perangkap setan sehingga terjadi penyimpangan pada mereka dan juga pada keluarga.
Imam Khamenei dalam menjawab pertanyaan, "Apa hukumnya menonton film-film yang mengajarkan tata cara menggauli istri yang sedang hamil bagi suami, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbutan haram (lainnya)? Jawabnya, "Tidak dibenarkan menonton film-film seperti ini karena senantiasa disertai dengan pandangan penuh syahwat dan membangkitkan birahi."[1]
Demikian juga dalam menjawab pertanyaan, "Apakah menonton film-film yang membangkitkan syahwat dibolehkan bagi pria yang telah beristri?" Imam Khameni menjawab, "Tidak dibolehkan apabila mereka menonton dengan tujuan untuk mengundang syahwat atau membangkitkan birahi mereka."[2]
Karena itu, menonton film-film seperti ini bahkan dengan dalih ingin memperlajari bagiamana melewati malam pertama (zafâf) dan orang yang menonton juga tidak akan melakukan dosa tetap tidak dibolehkan karena menonton film-film seperti ini selalu disertai dengan pandangan penuh syahwat. Lain halnya bagi bagi orang-orang yang cacat pikiran dan orang-orang yang termasuk terbelakang dari sisi akal sehat dan jasmaninya dan mereka hanya dapat mengetahui bagaimana menggauli pasangan dengan cara seperti ini.
Adapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) terkait dengan pertanyaan sepert iini adalah sebagai berikut:
"Anda harus menghindari melihat film-film dan foto-foto seperti ini. Dan mandi tidak wajib bagi Anda selama sperma tidak keluar."[iQuest]

[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 974, Pertanyaan 1200.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 974, Pertanyaan 1199.


source : www.islamquest.net
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

LOGIKA HADIS 72 BIDADARI
Wara’ Dan Takwa (5)
Tafsir Al-Quran, Surat Al-Araf Ayat 1-5
Seri Kisah Al-Quran: Nabi Sulaiman as dan Anugerah Ilahi yang Membuatnya Semakin ...
Hukum Merampas (Ghasab)
Menanamkan Pendidikan Akhlak yang Baik Bagi Anak dengan Belajar pada Ahlinya
Apa yang menjadi sebab Rasulullah Saw mati diracun?
Pengaruh Iman Kepada Hari Akhir bagi Akhlak Manusia
Hak anak
Janin yang Berbicara dengan Ibunya

 
user comment