Indonesian
Wednesday 17th of July 2024
0
نفر 0

Larangan Berjualan Alkohol di Minimarket Mulai Diberlakukan

Menurut Kantor Berita ABNA, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif mulai Kamis, 16 April. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Larangan Berjualan Alkohol di Minimarket Mulai Diberlakukan

Menurut Kantor Berita ABNA, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif mulai Kamis, 16 April. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri itu melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai terlalut mudah, terutama dengan membeli miras di minimarket.

Tidak hambat pariwisata

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berharap kebijakan itu tidak berpengaruh pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Jakarta.

"Tapi jangan sampai mematikan pariwisata DKI. Bir itu bagi orang asing bukan hal yang terlarang, dan mereka biasa karena hawanya dingin," kata Djarot.

Ia menerangkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap minimarket di Jakarta terkait pelaksanaan larangan berjualan alkohol itu. Sekarang, minuman beralkohol hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus.

Sebelumnya, minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen diperbolehkan dijual di minimarket. Tapi saat melakukan transaksi, pembeli diwajibkan menunjukan KTP dan pembeli dibawah usia 21 tahun tidak diperbolehkan. Namun pada prakteknya, aturan ini sering dilanggar.

Kekecualian untuk Bali

Di Jakarta, minimarket sejak beberapa waktu lalu memang sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi, mengantisipasi pelarangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Tapi di Bali, toko-toko masih menjual minuman beralkohol seperti bir. Aturan itu memang memuat beberapa pengecualian untuk kawasan dan lokasi pariwisata.

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tapi bir termasuk dalam daftar minuman populer masyarakat. Banyak minuman beralkohol produk lokal, termasuk bir Bintang yang sangat terkenal di Indonesia.

Bagi pengelola akomodasi pariwisata di Bali, seperti hotel, kafe, dan restoran, minuman beralkohol adalah komoditi yang menguntungkan. Khususnya di Pantai Kuta, Legian, dan Sanur, konsumen minuman beralkohol adalah wisatawan mancanegara. (www.dw.de/)

 


source : abna
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Suasana Peringatan Hari Mab’ats di Bahrain
Chavez, In Memoriam
Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani
Dua Syarat Mendasar Seorang Pemimpin Persepektif Imam Khomeini qs
Trik-Trik Arab Saudi dan Setan Besar AS Untuk Menghancurkan Islam [1]
Hukum-hukum Berwasiat
HUKUM-HUKUM TAKLID
Pemikiran Ekonomi dimata Syahid Shadr, mungkin ekonom lupa
Fatwa Ayatullah Sistani Tentang Menggambar Wajah Para Nabi
Naa Lho.. Hadis Palsu dan Lemah dalam Shahih Bukhari

 
user comment