Menurut Kantor Berita ABNA, Sidang paripurna DPR RI menyatakan bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rahmat tidak terbukti. Nama baik keduanya langsung direhabilitasi dalam paripurna yang digelar pada Jumat (3/7/2015).
Ketetapan paripurna terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dua anggota DPR itu merupakan tindak lanjut atas keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Setya Novanto.
"Keputusan MKD, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Jalaludin Rahmat dari Fraksi PDI-P dinyatakan tidak terbukti. Sesuai Undang-Undang MD3, keduanya diberikan rehabilitasi dengan mengumumukan dalam sidang paripurna," kata Fahri.
Masalah ijazah Nurdin dan Jalaludin mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil inspeksi Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Laporan tersebut kemudian direspons oleh MKD.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, kasus penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan pada beberapa anggota DPR langsung direspons oleh MKD. Misalnya seperti kasus yang dituduhkan pada Jalaluddin.
Untuk kasus itu, Surahman mengatakan bahwa Jalaluddin tidak bersalah karena ijazahnya dari luar negeri dan pada waktu mendapatkan ijazah itu belum ada aturan untuk dilegalisir oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional.
"Karena aturan itu baru belakangan ini diterapkan terhadap ijazah luar negeri, ijazah itu sudah lama dari luar negeri dan waktu itu belum dilegalisasi," ucap Surahman. [kompas]