Harakah Jauhariah atau dalam istilah bahasa Inggrisnya
Substantial Motion adalah sebuah pembahasan falsafi
yang dimulai oleh Mulla Shadra. Harakah Jauhariah
(Gerakan Substansial) adalah gerakakan yang terjadi
pada segala sesuatu (dzatul asya’). Menurut Mulla
Shadra, dalam alam semesta ini Allah swt memercikkan
karunia “wujud” dan segala sesuatu di alam semesta
senantiasa dan selalu dalam keadaan “diciptakan”.
Para filsuf sebelum Mulla Shadra, seperti Ibnu Sina,
atau juga Aristoteles dan juga Farabi, tidak
membenarkan pengertian “gerakan” untuk Jauhar
(substansi). Menurut para ahli belakangan ini, latar
belakang teori Mulla Shadra ini bisa ditemukan pada
pemikiran-pemikiran para Urafa (ahli Irfan) kuno.
Abdul Karim Sorush dalam bukunya Nahad e Na Aram e
Jahan yang ia tulis berkaitan dengan Harakah Jauhariah
menulis: “Teori Harakah Jauhariah Mulla Shadra tidak
kalah pentingnya dengan dua penemuan ilmiah Hukum
Gravitasi Universal Newton dan Relativitas Umum
Einstein.”
Mulla Shadra bertentangan dengan gurunya, Mirdamad,
yang merupakan penganut Surawardi, dengan menyatakan
bahwa “wujud” adalah perkara hakiki dan “mahiyah”
adalah perkara relatif. Mulla Shadra meyakini adanya
gerak dalam substansi padahal sebelumnya para filsuf
Muslim menyatakan mustahil.
Berdasarkan teori ini, dalam alam semesta tidak ada
yang namanya “kaun” (terjadi dan terwujudnya sesuatu)
dan “fasad” (rusak atau sirnanya sesuatu tersebut),
yang ada hanyalah “gerak” (pergerakan atau perubahan).
Pada dasarnya alam semesta terbentuk dari “jauhar”
(substansi) dan “aradh” (predikat-predikat yang
menempel padanya atau sifat-sifat yang tidak esensial)
sebagai ekor yang mengikutinya. Aristoteles dan Ibnu
Sina menganggap “Jauhar” itu tetap, namun terkadang
terjadi perubahan secara seketika dan tiba-tiba.
Padahal dalam alam materi tidak ada suatu hal yang
selalu tetap secara stabil yang tak berubah. Alam
semesta selalu bergerak dan selalu terlihat fenomena
“berubah menjadi demikian lalu menjadi demikian”
selamanya. “Gerak” dan “yang bergerak” adalah satu hal,
hanya dalam “aradh” sajalah “gerak” dan “yang bergerak”
berbeda satu sama lain, padahal “jauhar” (substansi)
“yang bergerak” dan “gerak” itu satu.
source : alhassanain