Buku-buku tafsir seperti Durul Mantsur, tafsir Fakhrurrozi dan yang lainnya pernah mengangkat satu kejadian tentang “mengumpulkan dua ayat”. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di zaman pemerintahan Umar dan sebagian lagi menyebut di zaman pemerintahan Ustman.
Dikisahkan ada seorang suami yang mengadukan istrinya pada khalifah di zaman itu. Ia mencurigai istrinya telah berbuat serong karena melahirkan anak sebelum waktunya. Ia baru menikahinya selama 6 bulan sementara istrinya sudah melahirkan.
Akhirnya diputuskan hukuman rajam oleh pemerintahan saat itu. Namun ada seorang sahabat yang melaporkan kejadian ini kepada Ali bin Abi thalib.
Beliau segera datang ke lokasi dan berkata, “Bukankah Allah Berfirman dalam Al-Qur’an
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Dan Kami Perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (QS.Al-Ahqaf:15)
Kemudian dalam ayat lain, Allah Berfirman
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.” (QS.Al-Baqarah:233)
Pada ayat pertama, Allah Menyebut waktu mengandung hingga menyapih (mengakhiri masa menyusui) adalah 30 bulan. Lalu pada ayat kedua, Allah Mengajarkan waktu menyusui adalah 2 tahun penuh, yaitu 24 bulan. Maka 30 dikurangi 24 adalah 6 bulan. Maka menurut hukum Al-Qur’an, wanita itu sudah memasuki waktu untuk melahirkan.”
Akhirnya, sebagian riwayat menyebutkan wanita itu selamat dari hukumannya. Sementara riwayat yang lain menyebutkan bahwa ia sudah terlanjur dirajam dan meninggal dunia.
Semoga kisah ini dapat menambah khazanah keilmuan kita tentang rahasia-rahasia dibalik ayat-ayat suci Al-Qur’an.
source : abna24