Indonesian
Monday 6th of May 2024
0
نفر 0

Kedudukan Haji Dan Keutamaannya

Imam Ja’far Shadiq as. “Orang yang datang berhaji dan berumrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka memohon Allah akan mengabulkannya, jika mereka berdoa Allah akan mendengar dan memenuhinya, jika mereka meminta syafaat niscaya Allah akan memberikan syafaat kepada mereka, jika mereka diam maka Allah akan memulai bagi mereka
Kedudukan Haji Dan Keutamaannya

    Imam Ja’far Shadiq as. “Orang yang datang berhaji dan berumrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka memohon Allah akan mengabulkannya, jika mereka berdoa Allah akan mendengar dan memenuhinya, jika mereka meminta syafaat niscaya Allah akan memberikan syafaat kepada mereka, jika mereka diam maka Allah akan memulai bagi mereka dan Allah akan mengganti setiap satu Dirham yang mereka keluarkan dengan satu juta Dirham.

Haji –di dalam istilah syariat- adalah sekumpulan ibadah (manasik) tertentu dan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun yang Islam tegak di atasnya, seperti dalan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muhammad Al Baqir as, beliau bersabda: Islam itu dibina atas lima perkara; sholat, zakat, puasa, haji dan wilayah.

 

Haji baik yang wajib atau mustahab (sunnah) sangat  besar keutamaan dan pahalanya. Telah diriwayatkan banyak riwayat dari Nabi Saww dan Ahlul Bayt as tentang hal itu, diantaranya, dari Imam Ja’far Shadiq as. “Orang yang datang berhaji dan berumrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka memohon Allah akan mengabulkannya, jika mereka berdoa Allah akan mendengar dan memenuhinya, jika mereka meminta syafaat niscaya Allah akan memberikan syafaat kepada mereka, jika mereka diam maka Allah akan memulai bagi mereka dan Allah akan mengganti setiap satu Dirham yang mereka keluarkan dengan satu juta Dirham.

 

Hukum orang yang mengingkari kewajiban haji dan hukum orang yang meninggalkannya.

Kewajiban haji termasuk salah satu kewajiban yang jelas, disepakati dan paten dalam agama (dharuriyyatud diyn) yang ditetapkan dalam kitab Al Quran dan Sunnah yang mulia. Oleh karena itu mengingkari kewajibannya bukan karena adanya kesalah pahaman meniscayakan kekafiran. Adapun orang yang meninggalkannya setelah sempurna baginya segala syarat yang nantinya akan disebutkan dan dia tahu akan kewajibannya dianggap sebagai sebuah pelanggaran (maksiat) yang besar.

 

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran: “ Merupakan kewajiban dari Allah untuk berhaji ke Baytullah atas orang yang memiliki kemampuan, dan barang siapa yang mengingkarinya maka Allah adalah maha kaya dan serba cukup dari (bantuan) seluruh alam”.

 

Imam Ja’far Ash Shodiq as bersabda: Barang siapa yang tidak melaksanakan ibadah haji tanpa adanya halangan seperti sakit atau larangan sang penguasa maka hendaklah dia mati sebagai yahudi atau nashraniy”.

 

Macam-macam haji

Seorang mukallaf bisa melakukan ibadah haji untuk dirinya atau orang lain yang disebut dengan haji niyabah. Adapun yang pertama (untuk diri sendiri) ada kalanya sebagai haji atau mustahab (sunnah). Haji wajib itu ada yang memang pada dasarnya wajib dan disebut dengan hajjatul islam (Haji Islam), ada juga yang wajib karena sesuatu yang lain, seperti nadzar atau karena batalnya haji wajib yang sebelumnya.

 

 

Haji juga dibagi menjadi tiga:
Haji tamattu’ yang merupakan kewajiban bagi orang yang tempat tinggalnya melebihi 40 mil atau sekitar 90 km dari kota Mekkah.
Haji qiran.
Haji Ifrad, yang keduanya (3 & 4) merupakan kewajiban bagi yang bertempat tinggal di dalam kota Mekkah dan sekitarnya yang kurang dari 90 km darinya.
Masalah 1: Kewajiban haji bagi orang mukallaf yang telah memenuhi syarat adalah sekali seumur hidup dan disebut dengan Hajjatal Islam (Haji Islam)   

 

Masalah 2: Kewajiban haji islam adalah “segera”  artinya setelah seorang mukallaf mendapatkan dirinya memiliki kemampuan maka harus bersegera pergi di tahun itu juga dan tidak boleh mengakhirkannya tanpa adanya halangan (udzur). Jika mengakhirkannya (tanpa udzur) maka dianggap melakukan pelanggaran (maksiat) dan kewajiban haji telah dicatat di pundaknya serta wajib bersegera melakukannya pada tahun berikutnya, dan begitu seterusnya.

 

Masalah 3: Jika diperlukan beberapa hal pelengkap untuk melakukan ibadah haji di tahun kemampuan (istitha’ah) seperti perjalanan dan hal-hal yang dibutuhkan untuk itu, maka wajib bersegera untuk dapat mempersiapkan semua persiapan tersebut sehingga ia dapat melakukannya di tahun itu. Jika seorang mukallaf  lalai atas hal itu sehingga menyebabkannya tidak dapat melaksanakan ibadah haii di tahun itu, maka kewajiban haji telah tercatat di pundaknya dan wajib melaksanakannya pada tahun berikutnya, walaupun telah hilang darinya kemampuan (istitha’ah)

 
Syarat-Syarat Haji Islam

Wajib haji isalam itu bagi orang yang telah memiliki syarat-syarat berikut:
Akal sehat. Oleh karena itu haji tidak wajib bagi orang yang gila.
Cukup umur (baligh). Maka haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh walaupun sudah diambang masa baligh (murahiq). Jika mereka (orang yang belum baligh) melakukan ibadah haji, maka hajinya dihukumi sah, namun tidak menggugurkan kewajiban haji islam.
Al Istitha’ah, yaitu kemampuan dalam beberapa hal berikut:
Finansial yang mencakup:

·         Ongkos kendaraan dan bekal selama dalam perjalanan, baik untuk makan, minum dan selainnya yang dibutuhkan selama perjalan. (masalah 7 – masalah 16)

·         Nafaqah yang dapat menutupi kebutuhan keluarganya selama ditinggal dalam perjalanan haji.(masalah 17 dan masalah 18)

·         Hal-hal yang primer yang dia butuhkan dalam kehidupan kesehariannya. (masalah 19 – masalah 23)

·         Kembali dalam keadaan kecukupan. (masalah 24 – masalah 28)

 

Masalah 4: Jika seorang anak kecil yang belum baligh melakukan ihram kemudian di pertengahan (manasik) ia baligh dan dia memenuhi syarat-syarat lain (mustathi’) makka haji dapat mengugurkan haji islam.

 

Masalah 5: Jika anak kecil yang belum baligh melakukan salah satu pelanggaran ihram berupa berburu, maka wali nya lah yang wajib mengeluarkan kaffarah untuknya. Adapun jika kaffarah lainnya maka tidak ada yang wajib menunaikannya, baik walinya atau diambilkan dari harta sang anak.

 

Masalah 6: Harga binatang qurban anak yang belumbaligh adalah di bawah tanggungan walinya.

 

Masalah 7: Tidak disyaratkan adanya bekal atau kendaraan bagi mukallaf, namun yang penting ia memiliki uang atau sejenisnya yang cukup untuk dia pergunakan sebagai bahan penukar dan pembayar ongkos kendaraan dan bekal makan, minum dan sejenisnya.

 

Masalah 8: Disyaratkan juga adanya ongkos kendaraan dan bekal untuk kepulangannya ke tanah airnya, jika dia memang menginginkan hal itu.

 

Masalah 9: Diwajibkan adanya ongkos kendaraan atau bekal itu berupa uang tunai atau sejenisnya seharga itu, maka dari itu tidak wajib haji bagi orang yang mampu untuk menghasilkan keduanya di perjalanan dengan bekerja atau sejenisnya.

 

Masalah 10: Jika seseorang memiliki piutang kepada orang lain dan jika ia kumpulkan dengan uang piutang tersebut, maka ia akan menjadi mustathi’ diwajibkan atasnya untuk menagih piutang tersebut baik piutang tersebut memang seharusnya dibayar tunai ataupun tidak namun sudah jatuh tempo pembayarannya dengan syarat si peminjam dalam keadaan mampu membayar dan tidak ada kesulitan bagi si pemilik uang tersebut untuk menagihnya.

 


source : abna24
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Nikah Mut’ah Antara Hukum Islam dan Fitnah Wahhabi
Motivasi Kebangkitan Imam Husain as di Karbala
Inilah Adab-adab Memasuki Bulan Suci Ramadhan
Islam dan Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomaini ra
Tempat Kelahiran Nabi Isa Ibnu Maryam a.s.
Haji Manifestasi Spirit dan Akhlak Ilahi
Apa saja yang menjadi aspek-aspek kemukjizatan al-Qur’an? Dan mengapa Nahj al-Balâgha ...
Doktrin Agama dan Pemberontakan
Muslim Sunni Diperbolehkan Mengikuti Fatwa Mufti Syiah
Dilarang Menunda Tobat, bag II

 
user comment