Indonesian
Sunday 22nd of December 2024
0
نفر 0

Ghibah; Penghapus Amal Perbuatan



Islam menaruh perhatian besar terhadap harga diri

seorang muslim. Bagi Islam, kesatuan dan persatuan,

keselarasan dan ketangguhan masyarakat islami adalah

yang terpenting dan terutama. Islam memuji apapun yang

mengukuhkan persatuan dan membenci apapun yang

melemahkannya. Islam mencela segala perbuatan yang

menginjak-injak harga diri manusia. Ghibah

(menggunjing) merupakan salah satu perbuatan yang

dapat melemahkan persatuan dan hubungan sosial,

menghancurkan moral sosial, menghilangkan rasa saling

percaya, dan dapat menjadi bibit yang meruntuhkan

kerja sama dan sikap saling tolong menolong.
Zainuddin ‘Ali yang lebih dikenal sebagai Al-Syahid

Al-Tsani menyebutkan ghibah ke dalam dua defenisi.

Pertama, Ghibah adalah menyebut-nyebut keburukan

seseorang yang tidak disukainya pada saat dia tidak

hadir, keburukan yang pada umumnya merupakan suatu aib

dengan maksud merusak dan menjelek-jelekkan

(reputasinya)-nya. Kedua, ghibah berarti mengucapkan

segala sesuatu yang penisbahannya kepada orang yang

bersangkutan dianggap menjijikkan olehnya.
Rasulullah SAW saat ditanya oleh Abu Dzarr, “’Ya

Rasulullah, apakah ghibah itu?’ Rasul menjawab,

‘(Apabila) kamu menyebutkan sesuatu yang diperbuat

saudaramu, berarti kamu telah meng-ghibah-nya, dan

apabila kamu menyebutkan sesuatu yang tidak

dilakukannya, berarti kamu telah mem-buhtan-nya.’”
Dalam hadis lain, Nabi SAW bersabda, (Nabi SAW

bertanya kepada sahabat-sahabatnya), “’Tahukah kalian

apa ghibah itu?’ Mereka berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya

yang lebih mengetahui.’ Rasul SAW berkata, ‘Itu adalah

menyebutkan sesuatu tentang saudara kalian yang tidak

disukainya.’”
Dengan menelaah hadis-hadis mengenai ghibah, banyak

ulama yang berpendapat bahwa ghibah tidak sebatas

ungkapan kebahasaan saja—meski pada umumnya dalam

bentuk ucapan—tapi mencakup segala bentuk komunikasi.
Allah SWT dalam firman-Nya menggambarkan kondisi

malakut orang yang meng-ghibah sebagai orang yang

memakan bangkai saudaranya. Allah berfirman, “Dan

janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang

diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang

sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.

Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha

Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:

12)
Terkait besarnya dosa yang disebabkan oleh ghibah,

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dirham yang

diperoleh secara riba oleh seseorang dosanya lebih

besar dari tiga puluh tiga perzinaan di sisi Allah.

Namun yang lebih besar dari semua riba ialah harga

diri seorang muslim.”
Seorang manusia, jika melanggar hak Allah, maka akan

berurusan dengan Allah SWT yang Maha Penyayang, yang

suci dari dendam, benci, dan permusuhan. Adapun jika

seseorang mengabaikan hak orang lain, bisa jadi dia

berurusan dengan seseorang yang memiliki sifat tidak

mudah memaafkan. Ghibah tidak hanya melanggar hak

Allah SWT, tapi juga melanggar hak dan kehormatan

orang yang di-ghibah. Allah SWT tidak akan mengampuni

pelaku ghibah sebelum orang yang di-ghibah

memaafkannya. Allah akan menghinakan dan menyingkap

tabir aib orang yang meng-ghibah, di dunia maupun di

akhirat.
Tidak hanya itu, ghibah merupakan perbuatan yang dapat

menghapus amalan. Amalan baik pelaku ghibah akan

berpindah kepada orang yang dia ghibah, sedangkan

dosa-dosa korban ghibah-nya akan berpindah kepadanya

(peng-ghibah).
Diriwayatkan pula, bahwa Allah SWT mewahyukan kepada

Nabi Musa as, “Orang yang mati dalam keadaan sudah

bertobat dari perbuatan mengumpat, dialah yang paling

akhir masuk surga. Orang yang mati dalam keadaan tetap

berbuat itu, dialah yang pertama masuk neraka.”
Hukuman ghibah tidak hanya berlaku bagi peng-ghibah,

tetapi juga bagi orang yang mendengarkan ghibah. Nabi

SAW bersabda, “Yang mendengarkan adalah salah satu

dari dua orang yang melakukan ghibah.” Hadis ini

menunjukkan bahwa mendengar ghibah itu sama saja

dengan melakukan ghibah itu sendiri, dalam kondisi

apapun, bahkan memaklumi perbuatan ghibah—yang terjadi

di hadapan seseorang, misalnya—pun sudah termasuk dosa

besar.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Shaduq,

dengan isnad-nya dari Imam Shadiq, dalam sebuah hadis

yang merupakan kumpulan larangan Nabi SAW, Imam Shadiq

berkata, “Sesungguhnya Nabi mulia SAW melarang ghibah

dan melarang juga mendengar ghibah. Lalu beliau SAW

bersabda, ‘Barangsiapa melakukan kebaikan bagi

saudaranya dengan menolak ghibah ketika

mendengarkannya dalam suatu majelis, Allah akan

menyelamatkannya dari seribu keburukan di dunia ini

dan di akhirat. Dan jika dia tidak berbuat demikian,

padahal dia dapat menolaknya, beban orang yang

melakukan ghibah akan dibebankan kepadanya sebanyak

tujuh puluh kali.’”
Ulama dan para ahli fikih memiliki pengecualian

terhadap golongan orang yang boleh di-ghibah. Meski

demikian, manusia diingatkan agar selalu mawas diri

sehingga tidak terperdaya tipu muslihat hawa nafsunya.

Dalam hal ini, seseorang harus selalu membersihkan

hatinya dari niat buruk, seperti niat mencelah dan

merendahkaan. Ghibah yang dimaksud haruslah dengan

niat demi Allah dan syariat.

    Orang yang bangga dengan terang-terangan melanggar

perintah Allah. Dalam kasus-kasus tertentu bahkan

diwajibkan ghibah (khusus untuk dosa yang dilakukan

terang-terangan) terhadapnya apabila dipandang dapat

membantu menahannya dari perbuatannya tersebut. Hal

ini dianggap sebagai salah satu tahap amar makruf-nahi

mungkar. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa

menyibak tirai malu dan harga dirinya, maka tidaklah

haram mengghibahnya.”Dari konteks riwayat ini dapat

disimpulkan bahwa jika seseorang bangga dengan

keburukan-keburukan yang ada pada dirinya dan tidak

merasa malu sedikit pun, maka ia telah menghancurkan

kehormatan dan kepribadiannya sendiri, dan perbuatan

ini menyebabkannya boleh di-ghibah.
    Bermusyawarah untuk memperoleh kesepakatan umum

untuk membimbing seseorang ke arah yang benar. Seperti

membicarakan calon pasangan hidup, rekan bisnis dan

semacamnya, pribadi seseorang harus dibuka. Hal ini

dimaksudkan agar seorang muslim tidak jatuh dalam

bahaya.
    Seseorang yang dizalimi dan mengadukan hal

tersebut kepada orang-orang yang bertanggung jawab

atau kepada orang-orang dekatnya.
    Ilmuwan palsu (mereka yang ingin memanfaatkan

orang lain dengan klaim-klaim yang tidak pada

tempatnya).
    Ghibah terhadap orang-orang yang musyrik.

Hal yang penting untuk diperhatikan adalah, meskipun

ghibah termasuk dosa moral dan sosial yang besar,

demikian juga merusak dan akan diikuti dengan

konsekuensi-konsekuensi yang berbahaya, namum terdapat

pengecualian pada kasus-kasus tertentu, dimana di

dalamnya terdapat kebaikan bagi manusia, dan terdapat

tujuan yang sah dan masuk akal yang lebih bermanfaat

daripada kerusakannya, atau tidak ada keburukan di

dalamnya, maka secara syar’i hal ini diperbolehkan.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Cara Al-Qur’an Memuliakan Orang Tua
Hukum Allah selalu Yang Terbaik (Bag 3)
Fathimah Zahra, Wanita Penuh Makrifat dan Cinta
Apakah Imam Shadiq As memiliki guru dari kalangan Ahlusunnah As?
Keutamaan Berdoa Secara Bersama
Riba
Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
Unsur Bersyukur
Kapankah Istri harus Minta Izin Suami?
Subjektivitas dalam Tasawuf: Konsepsi Ibn ‘Arabi tentang Tuhan, Kosmos dan Penemuan Diri

 
user comment