Kehidupan rumah tangga dikuasai oleh hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan dimiliki oleh setiap anggota rumah tangga.
Salah satu hal penting yang selalu ditekankan oleh Islam adalah hak suami atas istri.
Dalam sebuah hadis dari Imam Muhammad Baqir as, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah! Apakah hak suami atas istri?” Rasulullah saw bersabda, “Tidak keluar dari rumah suami tanpa izin darinya. Jika ia keluar tanpa izin, maka seluruh malaikat langit dan bumi serta malaikat amarah dan rahmat akan melaknatnya hingga ia kembali ke rumah.”
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh istri tanpa izin suami:
1. Keluar rumah untuk belajar agama sebatas yang wajib dan diperlukan, dan begitu pula untuk mempelajari kewajiban syariat.
2. Keluar rumah untuk berobat asalkan berobat di rumah tidak mungkin dilakukan.
3. Keluar rumah untuk menghindari bahaya jiwa, harta, dan harga diri.
4. Keluar rumah untuk melakukan kewajiban agama, seperti keluar untuk ibadah haji wajib atau menyelamatkan nyawa orang lain.
5. Keluar untuk mencari nafkah ketika suami tidak mampu atau enggan memberi nafkah.
6. Keluar rumah untuk menuntut hak di pengadilan.
7. Keluar rumah ketika berdiam di rumah tersebut adalah haram baginya.
Perlu diketahui, hak memilih tempat tinggal ada di tangan suami, kecuali tercapai kesepakatan pada saat akad nikah bahwa memilih tempat tinggal harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Klik untuk Bergabung dengan group kami