Dalam Literatur Islam, baik dari Sunan atau masanid serta majmu Fatawa Binbazz dan lainnya. Banyak perbedaan-perbedaan pendapat terkait masalah memakai alas kaki ke Masjid, karena Masjid zaman dahulu dengan Masjid zaman sekarang berbeda. Dulu kala tidak dihampari permadani dan karpet, sedangkan zaman sekarang Masjid dihampari permadani dan karpet.
Ibn Bazz berpendapat dalam kitabnya Majmu Fatawa:
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
Jika Masjid dihampari permadani dan karpet, pertama hendaknya melepaskan sepatu. Untuk melindungi dan menjaga karpet/permadani dari kotor dan najis serta untuk menghilangkan rasa risih kaum muslimin ketika hendak melakukan sujud diatasnya.
Adapun riwayat yang diriwayatkan Abu Daud, Ibn Majah dll terkait “Sunah” memakai sepatu atau sandal ketika Shalat di Masjid, cukup logika dan al-Quran yang menjawabnya,
Abu Daud meriwayatkan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فإِنّهُمْ لا يُصَلّونَ في نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
“Hendaklah kalian bertolak belakang dengan Ibadahnya orang-orang Yahudi, karena mereka sembahyang tidak memakai alas kaki.”
Riwayat diatas tertolak dengan pertimbangan:
1. Dalam Kaidah Istinbat hukum fiqih mengatakan, “ Segala riwayat yang bertolak belakang dengan AL-Quran maka lemparlah ke tembok.” (Kullu ma Yukhaliful Quran Fadhrib alal Jidar) sedangkan pembahasan memakai alas kaki ditempat suci, Al-quran menegaskan untuk menanggalkan segala bentuk alas kaki, dikarenakan kita memasuki tempat suci.
Allah Swt berfirman dalam surat Taha ayat 12:
انی انا ربک فاخلع نعلیک انک بالواد المقدس طوی
“Sesungguhnya Aku ini adalah Tuhanmu, maka tanggalkanlah sandalmu/sepatumu; karena sesungguhnya kamu berada dilembah Suci Thuwa.”
2. Secara Logika dan Fitrah, justru perlakuan Yahudi yang sesuai Logika dan firah yang mana ketika masuk kedalam tempat suci untuk beribadah, mereka menanggalkan sepatu. Lalu datang sebuah riwayat dari Abu Hurairah, dikarenakan Yahudi menanggalkan sepatu dan sandalnya ketika beribadah, maka kaum muslimin harus bertolak belakang dengan yahudi, dengan mengenakan sandal dan sepatu ketika masuk masjid dan beribadah. Lalu mana agama yang sesuai fitrah dan akal??
3. Tidak semua agama Ibrahimi, Yahudi, Nashrani itu dirubah kaummnya. Bukti nyata Thawaf tujuh kali sudah ada sebelum Islam, namun karena tidak terjadi distorsi, Islam datang tetap menjaga dan memberlakukan Thawaf tujuh kali. Karena Yahudi dan Nashrani adalah sama-sama agama langit yang dibawa oleh para nabi, bedanya terkena distorsi kaummnya sehingga Islam datang sebagai penyempurna agama-agama terdahulu.
Kesimpulan:
1. Bertolak belakang dengan Al-Quran
2. Bertolak belakang dengan fitrah dan akal