Ketua Biro Politik Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas), dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, meminta gerakan serius dan efektif dunia Islam dan masyarakat internasional untuk mengecam Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi serta upaya untuk menghentikan implementasinya.
Parlemen Zionis Knesset pada 19 Juli menetapkan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi yang mengumumkan bahwa seluruh wilayah Palestina pendudukan adalah milik rezim Zionis dan seluruh warga Palestina tidak memiliki hak kewarganegaraan atau hak kemanusiaan di dalamnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut Palestina diklaim sebagai tanah air orang-orang Yahudi dan Quds sebagai ibukota Israel. Bahasa ibrani ditetapkan sebagai bahasa utama.
Para pengamat menilai ratifikasi UU Negara Bangsa Yahudi di Knesset itu sebagai langkah untuk memperkokoh rasisme dan aphartheid Israel. Dengan berbagai cara rezim Zionis berusaha melegitimasi politik rasismenya dan memaksa masyarakat dunia menerimanya.
George Zarif, dalam koran al-Rai terbitan Yordania menulis, penetapan UU tersebut di Knesset sama dengan pengokohan rezim apartheid dan Israel dengan cara ini telah memberlakukan politik rasismenya terhadap bangsa Palestina.
UU Negara Bangsa Yahudi adalah makar terselubung dalam kerangka Kesepakatan Abad yang disusun oleh pemerintah Amerika Serikat. Makar ini juga berarti lampu hijau dari pihak Amerika Serikat kepada rezim Zionis Israel untuk menyukseskan politik rasisnya di kawasan. Lampu hijau itu diberikan kepada rezim Zionis setelah relokasi Kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Quds.
Para pengamat menilai tujuan dari makar di balik UU Negara Bangsa Yahudi adalah mengakhiri masalah Palestina dan penistaan total hak-hak bangsa Palestina. Sekelompok analis lain berpendapat bahwa dengan berlalunya masa, akan semakin nyata bahwa melalui Kesepakatan Abad, Trump berniat mempersiapkan pembentukan sebuah pemerintah Yahudi dari Nil hingga Furat.
Fayez Rashid di koran al-Watan terbitan Oman menulis, UU tersebut sama artinya dengan pengokohan rasisme rezim Zionis dan pencabutan hak kembali warga Palestina dan legitimasi pembangunan distrik Zionis, perang dan pembantaian massal oleh warga Palestina. Menurutnya, UU tersebut adalah tahap persiapan untuk program Zionis yang lebih berbahaya dan luas yaitu makar Israel Raya.
Rezim Zionis mengacu berbagai tujuan dalam upayanya memaksakan eksistensinya sebagai negara Yahudi kepada masyarakat dunia. Pengusiran total warga Palestina di berbagai wilayah pendudukan tahun 1948 yang dihuni satu setengah juta orang, juga merupakan salah satu tujuan utama episode baru politik rasisme rezim Zionis. Rezim Zionis dengan berbagai cara sedang mengusir secara paksa warga Palestina, serta dengan cara memberlakukan politik rasisme terhadap warga Palestina.
Kelambanan masyarakat dunia dalam menindak kesewenang-wenangan rezim rasis Zionis ini serta makar Kesepakatan Abad oleh Amerika Serikat, akan memiliki dampak buruk pada keamanan di kawasan dan yang lebih berbahaya adalah perluasan fasisme, apartheid dan nazisme di kancah internasional.