Aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait
TANYA:
Salam, bagaimana pelaksanaan aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait ? Kemudian, bagaimana tuntunan memperlakukan bayi yang baru lahir dalam Mazhab Ahlulbait? Dalam memotong rambut bayi yang baru lahir, haruskah dipotong seluruh rambutnya (dicukur habis) atau boleh dicukur sebagian saja ?
JAWAB:
Alaikumussalam wr wb. Aqiqah artinya menyembelih seekor kambing di saat seseorang dikarunia seorang anak. Dianjurkan jenis kelamin kambing sama dengan jenis kelamin anak. Daging kambing dibagikan kepada tetangga dan handai taulan, baik yang miskin atau tidak. Lebih baik daging diberikan dalam bentuk sudah masak yang siap dikonsumsi.
Aqiqah disunnahkan bagi orang tua setelah anak berusia enam hari hingga baligh. Setelah baligh maka hukum sunnah beralih kepada anak (sendiri).
Orang tua yang melaksanakan aqiqah hukumnya makruh memakannya artinya sebaiknya tidak makan darinya.
Mencukur rambut hukumnya sunnah juga untuk bayi laki dan perempuan pada hari ke enam, lalu rambutnya ditimbang dan seberat itu dikurs dengan harga perak lalu disedekahkan. Anjurannya dicukur habis, namun jika tidak semua juga tidak apa-apa, karena hanya sunnah bukan wajib.