Indonesian
Saturday 27th of July 2024
0
نفر 0

Mesir Kukuh Hukum Blogger Penghina Rasulullah

Mesir Kukuh Hukum Blogger Penghina Rasulullah

 

KAIRO (Berita SuaraMedia) – Pengadilan Tinggi Mesir tetap menjatuhkan hukuman selama empat tahun masa tahanan terhadap seorang blogger yang telah dinyatakan bersalah karena mencacimaki Nabi Muhammad dan Presiden Mesir.

Kantor berita Mesir mengatakan pada jumat (14/12) bahwa Pengadilan telah menolak permintaan banding Abdul Karim Nabil, 24 tahun.

Nabil merupakan mantan pelajar di Universitas al-Azhar di Kairo yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Alexandria pada 2009 lalu selama tiga tahun karena mencacimaki Nabi Muhammad serta sisanya karena menghina Presiden Mesir, Hosni Mubarak, menyebutnya seorang diktator.

Selama proses di pengadilan, Nabil dituduh menyebut Islam sebagai agama brutal dalam sebuah catatan yang ditulisnya di blognya yang berbahasa Arab pada 2007 setelah terjadinya serangan di Gereja Coptik di Alexandria.

Nabil menyebut Nabi Muhammad dan tujuh turunannya sebagai "penumpah darah" dan menuding mereka telah mengajarkan pemberontakan, sebuah komentar yang dikutip hakim dalam pengadilan.

"Saya tidak melihat kesalahan dalam tulisan saya. Saya hanya mengekspresikan pendapat saya," kilahnya dari balik jeruji besi. "Saya tidak pernah bermaksud seperti ini."

Penahanan Nabil menyebabkan kemarahan sejumlah organisasi kemanusiaan.

Nabil ditahan karena mengungkapkan sudut pandangnya terhadap Islam, Malcolm Smart, Direktur kelompok kemanusiaan Washington yang berbasis di Timur Tengah dan Afrika mengatakan.

Hafiz Abou Saada dari kelompok kemanusiaan Mesir juga menyebut penahanan tersebut sebagai "pesan kuat terhadap seluruh blogger".

Kelompok kemanusiaan Inggris mengatakan bahwa penahanan tersebut membuktikan tidak adanya kebebasan berpendapat di Mesir, dan menjadi tamparan bagi dunia.

Pernyataan Nabil telah melukai perasaan umat Muslim di seluruh dunia, ujar salah satu jaksa penuntut, Muhammad Daud.

Namun pengacara Nabil mengatakan bahwa semua orang berhak berpendapat, termasuk dalam agama.

Seif el-Islam, ketua pengacara mengatakan bahwa pengadilan harus menunjuk seorang ahli untuk meneliti bukti-bukti kejahatan yang berada di internet sebelum membawanya ke pangadilan

Salah seorng rekannya, Mohsen Bahnasawi juga berpendapat bahwa kejahatan dunia maya merupakan hal yang baru di Mesir dan belum ada hukum sah untuk itu.

Keamanan Mesir telah menangkap sejumlah blogger karena melakukan kejahatan yang sama dengan Nabil.

Dalam blognya, dengan menggunakan nama samaran Karim Amir, Nabil juga mencacimaki al-Azhar, menyebutnya sebagai "universitas teroris". (al/ss/aj/tl) www.suaramedia.com


source : www.suaramedia.com
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Azan Pertama Swedia dari Menara Masjid Stockholm
Rabu; Pembukaan Resmi Cannel Satelit Al-Quran Al-Karim Irak
Ketika Farideh Mostafavi, Putri Kedua Imam Khomeini Bercerita Tentang Ayahnya
Hamas Bantah Kerjasama Keamanan dengan Mesir
KARNAVAL BANYUMUDAL; Meriahnya Karnaval Desa Banyumudal Moga Pemalang
Israel Juga Dukung Agresi Militer Saudi ke Yaman
Dai Rahmatan Lil Alamin Disebar untuk Cegah Radikalisme
Hizbullah: Tragedi di Yaman, Aib bagi Pengklaim Pendukung HAM
Media Saudi Dilarang Mengkritik Serangan ke Yaman
Antara Haramain dengan Kerajaan Arab Saudi

 
user comment