Melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal, apabila dapat membangkitkan syahwat dan dengan tujuan kenikmatan atau dapat menyebabkan keruskan moral, artinya dapat menjerumuskan seseorang kepada maksiat, maka menurut semua marja' taklid hukumnya adalah haram.[1] Bahkan di antara marja' taklid tersebut ada yang memandang bahwa perbuatan itu hukumnya haram meskipun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, yaitu membangkitkan syahwat, dengan tujuan mencari kenikmatan dan menimbulkan kerusakan moral. Dengan kata lain, melihat gambar-gambar porno itu secara mutlak hukumnya haram[2]. Marja' lainnya, seperti Ayatullah Bahjat Ra berpandangan bahwa terdapat perbedaan antara melihat foto dan menonton film porno. Menonton film porno secara mutlak hukumnya haram, terlepas apakah hal itu dapat membangkitkan syahwat ataupun tidak, pemainnya itu muslim ataupun non muslim, dikenal ataupun tidak dan menyebabkan kerusakan moral ataupun tidak.[3]
Berikut ini perhatikanlah dua buah istiftâ (pertanyaan fikih) dari kitab "Risâlah Dânesyjui":
1.Apa hukum melihat film porno – yang kebanyakan dimainkan oleh wanita non muslim- apabila tidak membangkitkan syahwat seseorang?
Jawab: Seluruh marja' taklid , selain Ayatullah Tabrizi dan Sistani, berfatwa: Mengingat bahwa melihat film semacam itu biasanya dapat membangkitkan syahwat dan sebagai pendahuluan (mukaddimah) bagi perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram[4].
Ayatullah Agung Tabrizi: Melihat film-film yang dapat membangkitkan syahwat untuk melakukan perbuatan haram atau dapat menyebarkan kerusakan moral di masyarakat hukumnya adalah haram[5].
Ayatullah Agung Sistani: Memandang dengan syahwat dan khawatir terjerumus dalam perbuatan haram maka hukumnya adalah haram. Demikian pula -secara ihtiyâth wâjib- apabila tanpa syahwat dan khawatir terjerumus kepada perbuatan haram[6].
2. Ketika kami membuka internet, terkadang di pinggir sebagian makalah terlihat foto-foto cabul dan terpaksa kami pun melihatnya, dalam hal ini bagaimana pandangan Anda?
Imam Khomeini, Tabrizi, Khamene'i, Sistani, Fadhil dan Wahid: Apabila secara kebetulan dan tanpa disengaja pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi jika melihatnya dengan tujuan kesenangan, maka hukumnya haram. Dan secara ihtiyâth wâjib, sekalipun tanpa tujuan kesenangan, tetapi khawatir terjerumus kepada maksiat, maka hukumnya adalah haram.[7]
Bahjat, Shafi, Makarim dan Nuri: Apabila secara kebetulan pandangan Anda tertuju ke arah itu, maka tidak ada masalah. Tetapi melihatnya dengan sengaja (sekalipun tanpa tujuan kesenangan), maka hukumnya adalah haram.[8]
[1] . Istiftâ kepada kantor Marja' Taklid Ayatullah Khamene'i, Bahjat, Makarim dan Fadhil.
[2] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Khamene'i.
[3] . Istiftâ kepada kantor Ayatullah Bahjat Ra.
[4]. Khamene'i, Ajwibatu al-Istiftâ'at, S.1187, Shafi, Jâmi' al-Ahkâm, J.2, hal. 1717,
adhil, Jami' al-Masail, J.1, S.1729 dan 1731, Makarim, Istiftâat, J.1, S.778 dan 782, Istiftâ kepada kantor Ayatullah Nuri, Imam, Bahjat dan Wahid.
[5] . Tabrizi, Istiftâ, S. 1603 dan 1605, Shiratu al-Najah, J.5, S. 1129.
[6] . http://sistani.org, (film) S. 4.
[7] . Imam, Ta'liqât ala al-'Urwah, (Ahkâm Takhalli), M. 2, Makarim, Istiftâ, J.2, hal.1033 dan Ta'liqât ala al'Urwah, (Ahkam Takhalli), M.2, Shafi, Jâmi' al-Ahkâm, J. 2, hal. 1707, Nuri, Al-Ta'liqât ala al'Urwah, (Ahkâm Takhalli), M.2, Istiftâ kepada kantor: Bahjat, Sistani. Ta'liqât ala al-'Urwah, (Ahkam al-Takhalli), M.2 dan sistani.org, (Tashwir), S. 1 dan 2, Tabrizi, Shiratu al-Najah, J. 3, hal. 778, Khamene'i, Ajwibatu al-Istiftâ'at, S. 1314, Fadhil, Jâmi' al-Masâil, J. 1 hal. 1731.
[8] . Risâlah Dânesyjui, Sayyid Mujtaba, Husaini, hal. 205 dan 206.
source : Site Islam Quest