Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih.
Kalau kita saksikan dikebanyakan masjid-masjid saudara kita, Ahlussunnah, kita sering menjumpai pada malam-malam bulan Ramadhan terdapat ritual shalat berjamaah yang jumlah raka'atnya sebanyak 8 rakaat, 20 raka'at atau 36 rakaat. Konon Rasulullah Saw hanya mengerjakan 8 rakaat secara berjamaah kemudian melanjutkannya di rumah. Hal ini juga diikuti oleh para sahabat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat Tarawih ini? Berikut ini mari kita menyimak tulisan berikut ini dengan tajuk "Bid'ah yang Indah itu..
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga pada suatu waktu dari salah satu malam-malam bulan Ramadhan, Umar masuk ke Masjid dan menyaksikan masyarakat melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Ia juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjamaah.
Kemudian Umar berkata, "Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjamaah pasti akan menarik. Lalu ia mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat di bawah pimpinan seorang imam (Ubay bin Ka'ab). Pada malam berikutnya ia masuk masjid itu dan menyaksikan jamaah masjid melaksanakan shalat secara berjamaah, seraya mengucapkan "Ni'mal bid'atu hadzihi"[3]. (Alangkah indahnya bid'ah ini). Jadi pendapat yang mengatakan bahwa bilangan rakaat salat Tarawih itu sebanyak 20 rakaat merupakan pendapat Khalifah Umar bin Khatab.
Al-'Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid'ah ini) berkata: "Ia (Umar) menamakannya bid'ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah kepada mereka untuk dilakukan secara berjamaah. Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah rakaatnya.[4]
Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba'ah[5] ihwal shalat Tarawih, "Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjamaah, namun jumlah rakaatnya bukan 20 rakaat dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan. Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk salat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa: "Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam di bulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jamaah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 rakaat. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing..." Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata: "Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan kesunahan shalat Tarawih secara berjamaah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah rakaatnya tidak terbatas hanya 8 rakaat saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan umar menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 rakaat, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz penambahan rakaat shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 rakaat. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka'bah) satu kali setelah setiap 4 rakaat. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 rakaat".[6]
Dalam salah satu kitab fiqih Sunni "al-Mughni", ulama Ahli Sunnah yang bernama al-Kharqi berata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 rakaat. Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 rakaat. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.
Dalam pandangan madzhab Ahli Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan ke dua setelah Al-Qur'an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah rakaat yang ada pada salat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih itu adalah 13 rakaat, yang lainnya mengatakan 20 rakaat, kelompok yang lain berpendapat 24 rakaat, ada yang mengatakan 28 rakaat, sebagian lagi berujar 36 rakaat, ada juga yang mengatakan 38 rakaat, sebagiannya lagi mengatakan 39 rakaat, pendapat selanjutnya adalah 41 rakaat, pendapat lainnya adalah 47 rakaat, dan begitu seterusnya.
Ibnu Abdil Bar menulis: "Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap (yakitu shalat Tarawih)"[7]
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata: Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang imam...."[8]
As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikhul Khulafa' tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Umar, diantaranya ia berkata: "Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan"
Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: "Barangsiapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan......dst"- berkata: "....Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal "shalat Tarawih"[9]
Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]
Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al Arba'ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid'ah yang dilakukan oleh Umar ini:[11]
Mengapa bid'ah ini diperbolehkan? Bukankah bid'ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw?
Apakah dengan digantinya 11 rakaat sebagai shalat malam, 20 rakaat yang dilakukan tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw?
Apakah menghatamkan seluruh Al Qur'an di antara jamaah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid'ah?
Apakah Umar berkata, "Lakukan 20 rakaat atau khatamkan Al Qur'an bagi mereka?
Apakah Umar memerintahkan supaya shalat Tarawih dilakukan di seluruh masjid?
Jawaban dari seluruh pertanyaan ini adalah iya. Shalat Tarawih yang digagas oleh ‘Umar ini merupakan suatu bid'ah. Oleh karena itu dalam fiqh Ahlul Bayt As terdapat pelarangan untuk melaksanakan shalat Tarawih karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan merupakan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
Tentang solat malam pada bulan Ramadhan (qiyamulail fi Ramadhan) menurut pandangan madzhab Ahlulbait As, memang berbeda dengan madzhab Sunni, baik dalam jumlah rakaatnya maupun dalam waktu dan doa-doa dan cara-cara lainnya. Aimah As dan ulama mereka tidak berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dan cara melakukan shalat-shalat malam Ramadhan tersebut. Maksumin As dan para ulama AhlulbaitAs melakukan shalat atau qiyamulail pada bulan suci Ramadhan sebanyak seribu rakaat, selama sebulan penuh. Semenjak malam pertama bulan Ramadhan mereka melakukan solat sebanyak dua puluh rakaat. Hal ini mereka lakukan hingga malam ke dua puluh, di mana jumlah keseluruhan dari solat yang mereka lakukan adalah empat ratus rakaat. Selebihnya, yaitu dimulai semenjak malam ke-21 sampai malam terakhir, mereka melakukannya tiga puluh rakaat. Jadi selama sepuluh malam berjumlah tiga ratus rakaat. Sedang pada tiga malam ganjil, yaitu malam ke 19, 21 dan 23, mereka menambahkannya menjadi seratus rakaat, yang jumlah keseluruhan pada tiga malam ini adalah tiga ratus rakaat. Menurut pandangan madzab Ahlulbait, tiga malam ganjil adalah malam-malam Lailatul Qadar dan mempunyai keutamaan dan kemuliaan ketimbang seribu bulan ibadah. Pada malam-malam lailatul Qadar amalan-amalan yang sangat dianjurkan di antaranya adalah mengadakan perenungan terhadap keadaan diri sendiri, mengadakan majelis-majelis keilmuan, selalu mengingat Allah Swt dengan zikir-zikir yang telah diajarkan oleh para Imam As, bertawassul kepada Ahlulbait As, berdoa dengan khusyu dan lainnya.
[1] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, Hal. 322. Jil, No. 2009-2012
[2] . Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756
[3] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010
[4] . Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4
[5] . Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu', Shalat Tarawih, Hal. 340
[6] . Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138
[7] . Isti'ab, Ibnu Abdil Bar
[8] . Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122
[9] . Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Solat Taraweh
[10] . Sahih Muslim, Juz 1, Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan
[11] . Ibid
source : www.abna.ir