Oleh: Hassan Bulkhar
Sejarah mencatat seratus delapan puluh lima tulisan dari Rasulullah Saw. Tulisan-tulisan ini mencakup surat perjanjian, seruan kepada para penguasa dan kepala kabilah untuk masuk Islam , instruksi kenegaraan, amnesti, dan selainnya. Tulisan-tulisan ini memberikan ilustrasi tentang etika politik dan sosial beliau. Urgensi surat-surat ini terletak dalam menonjolnya sikap hukum dan politik Rasulullah Saw. Kendati dalam sebagian teksnya terdapat wejangan-wejangan moral, bahkan penjelasan tentang Pandangan Dunia, tapi hal-hal ini diperhatikan sebagai refleksi etika politik-sosial beliau.
Salah satu contohnya adalah perbedaan nada surat Rasulullah Saw yang ditujukan kepada para raja Kristen seperti Heraclius (dimana dalam surat itu beliau membawakan ayat, Katakanlah: wahai Ahlulkitab, marilah kita bersama dalam kalimat yang serupa antara kami dan kalian, (yaitu) tidak menyembah selain Allah, tidak menyekutukan-Nya, dan tidak menjadikan sebagian dari kita sebagai penguasa selain Allah. Jika mereka berpaling, katakanlah: bersaksilah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri) dan surat yang ditujukan kepada orang-orang seperti Khosrou Parviz.
Analisis mendalam atas tulisan-tulisan ini bisa menjelaskan sirah dan sunnah Rasulullah Saw dalam semua dimensi politik-sosial dan hukum. Tulisan-tulisan ini, dari satu sisi, bisa menjadi referensi untuk menelurkan protokol-protokol hukum Dunia Islam, dan dari sisi lain, ditunjukkan kepada lembaga serta badan hukum dan politik dunia modern, khususnya Barat. Tentu ini membutuhkan studi para pemikir dan cendikiawan muslim dalam kamus neraca hukum dunia di masa kini. Penggalian neraca-neraca modern hak asasi manusia (HAM) dalam Islam berdasarkan sunnah Nabi Saw, tak hanya membuat Dunia Islam mampu mengatasi persoalan-persoalan kontemporer dunia, tapi juga bisa menjadi standar untuk mengevaluasi neraca-neraca hukum masa kini, khususnya di era globalisasi seperti sekarang.
Dunia Islam membutuhkan sebuah gerakan serius dan revolusioner dalam lingkup pemikiran-pemikirannya. Gerakan ini harus memiliki dua unsur utama, yaitu riset dan perbandingan. Dalam tahap awal, Dunia Islam memerlukan para pemikir dan periset kompeten yang sanggup menyelami samudera ajaran Islam dan mengeluarkan mutiara-mutiaranya. Dalam tahap kedua, ia membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan membandingkan neraca hukum Islam dengan neraca rasional masa kini, yang tertuang dalam deklarasi-deklarasi seperti Deklarasi HAM yang telah menjadi manifes hukum dunia modern era globalisasi. Tentu saja, riset dan perbandingan ini bukan demi memetamorfosiskan neraca hukum Islam menjadi neraca kontemporer. Tujuan riset dan perbandingan ini adalah menelurkan sebuah piagam HAM komprehensif, yang tak hanya memuat hak dan kewajiban manusia, tapi juga memperlihatkan tujuan spiritualnya dalam memanfaatkan hak-hak insaninya.
Tampaknya, masyarakat yang lebih mengedepankan unsur hak ketimbang kewajiban dan melalaikan atau meminggirkannya, akan rentan terhadap bahaya serupa yang mengancam masyarakat yang murni mengagungkan kewajiban. Hukum-hukum Islam menempatkan hak dalam tempat yang layak. Ia tidak mengorbankan hak sebagai tumbal kewajiban, dan juga sebaliknya.
Para pemikir dan cendekiawan masa kini mengkritik berbagai manifes dan protokol hukum di pentas dunia lantaran kecenderungannya pada masalah hak belaka. Padahal, salah satu hak insani paling gamblang adalah pengetahuan manusia akan hak dan kewajibannya sekaligus. Selama manusia tidak merasa bertanggung jawab di hadapan seorang atasan, maka pasti ia tak mampu mengenal konsep hak-haknya. Pengenalan hak bergantung pada pelaksaan kewajiban, dan pelaksanaan kewajiban bergantung pada kepemilikan hak. Kewajiban ini merupakan faktor terwujudnya hak manusia, bukan penghalangnya.
Kami yakin, al-Quran dan sunnah Nabawi serta Alawi adalah literatur komprehensif yang memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban manusia. Dari sekian banyak tulisan dan surat Rasulullah Saw, penulis hanya memilih satu contoh yang menguatkan prinsip di atas dan sekaligus memaparkan perhatian Islam terhadap masalah HAM. Tulisan yang dipilih adalah teks perjanjian Rasulullah Saw dengan kaum Kristen dari Najran. Perjanjian ini dikutip dalam al-Kharraj (Abu Yusuf), al-Kharraj (Abu Ubaid), Futuh al-Buldan (Baladzari), Zad al-Ma`ad (Ibnu Qayyim), Imta` (Muqrizi), Watsaiq as-Siyasiyah al-Yamaniah (Muhammad bin Akwa` Hawali), Sunan Abu Daud, Tarikh Ya`qubi, dan berbagai referensi Islam lainnya.
Perjanjian ini ditanda tangani pada tahun ke-9 Hijriah pasca peristiwa mubahalah antara Rasulullah Saw dan kaum Kristen Najran (sebuah daerah permai yang terdiri atas tujuh belas dusun di perbatasan Hijaz dan Yaman). Perjanjian ini sendiri merupakan salah satu contoh prinsip etika politik-hukum Rasulullah Saw terkait HAM. Dalam surat perjanjian ini, beliau meminta mereka membayar jizyah dan sebagai gantinya, beliau menyatakan kesediaannya untuk melindungi jiwa dan harta mereka. Perjanjian ini memperlihatkan contoh kasih sayang dan keadilan dalam Islam, sekaligus menjamin terjaganya hak-hak penduduk Najran. Contoh kasih sayang ini bisa dilihat dalam butir pertama perjanjian. Dalam butir ini dijelaskan, setelah kaum Kristen Najran membatalkan mubahalah dan menyerahkan keputusan terkait buah-buahan, harta benda, dan budak-budak mereka kepada Rasulullah Saw, beliau mengembalikan semuanya kepada mereka dan hanya memungut sejumlah kecil pajak (itupun bukan karena mereka pihak yang kalah, tapi lantaran komitmen beliau atas butir-butir lain perjanjian, yaitu jaminan atas keselamatan dan harta penduduk Najran).
Berikut ini adalah poin-poin penting perjanjian terkait perlindungan atas hak-hak penduduk Najran:
1. Jika perangkat perang yang dipinjamkan kabilah Najran kepada pasukan muslim untuk memadamkan pemberontakan atau huru-hara di Yaman rusak, maka utusan atau wakil Rasulullah Saw berkewajiban untuk menggantinya, "Jika terjadi huru-hara dan pemberontakan di Yaman, kabilah Najran bertugas meminjamkan tiga puluh baju besi, tiga puluh kuda, dan tiga puluh unta kepada muslimin. Bila barang-barang pinjaman ini rusak, maka utusan dan wakilku berkewajiban untuk menggantinya."
2. Rasulullah Saw secara resmi melindungi hak kabilah Najran untuk menjaga keyakinan, jiwa, dan harta benda mereka. Beliau menjadikan lindungan Allah dan perjanjiannya sebagai tempat berlindung jiwa, harta, dan keyakinan kabilah Najran. Kendati dalam peristiwa mubahalah, kebenaran risalah Rasulullah Saw telah terbukti bagi para petinggi Najran dan posisi beliau sebagai pemenang bisa dimanfaatkan untuk mengislamkan pengikut Kristen ini, namun beliau bukan hanya tidak memaksa mereka untuk masuk Islam, bahkan menjadikan lindungan Allah dan perjanjiannya sebagai saksi dan jaminan atas perlindungan terhadap keyakinan, harta, dan jiwa kabilah Najran, "Lindungan Allah dan perjanjian Muhammad, utusan Allah, adalah jaminan bagi harta, jiwa, dan keyakinan penduduk Najran dan sekitarnya, termasuk yang hadir dan gaib dari mereka, keluarga, tempat ibadah, dan hal-hal yang berada di tangan mereka."
3. Rasulullah Saw secara resmi mengakui hak para pastor dan rahib Kristen untuk menjalankan tugas dan jabatan keagamaan mereka. Beliau menyatakan bahwa mereka tetap memegang jabatan masing-masing, "Tak satu pun uskup, rahib, dan pastor yang disingkirkan dari posisinya."
4. Rasulullah Saw membebaskan kabilah Najran dari membayar uang tebusan darah yang ditumpahkan mereka di masa jahiliyah, "Tak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar uang tebusan darah yang tertumpah di masa jahiliyah."
5. Rasulullah Saw menjamin bagi kabilah Najran hak politik paling mendasar tiap bangsa, yaitu hak hidup aman dan sentosa di tanah air mereka, "Mereka tak akan diusir dari negeri mereka, tak sejengkal pun tanah mereka akan diambil, dan tak akan ada invasi ke negeri mereka. Siapa yang menuntut hak dari mereka, maka tuntutannya akan dikaji secara adil, tanpa menzalimi pihak penuntut atau yang dituntut."
Di bagian akhir surat perjanjian ini, ada beberapa syarat yang disebutkan untuk kelanggengan dan kekuatan isi perjanjian. Meski secara lahiriah tampak sebagai syarat, namun sejatinya itu adalah sebuah penekanan akan pentingnya prinsip-prinsip kewahyuan dan rasional yang juga terdapat dalam ajaran Kristen, "Mulai sekarang dan berikutnya, siapa yang makan riba, maka perjanjianku tidak mencakup dirinya dan tak satu pun yang akan dihukum karena kesalahan orang lain. Perjanjian ini akan terus berlaku selama mereka (kabilah Najran) menunjukkan niat dan itikad baik, serta tidak menodai perbuatan mereka dengan kezaliman, dan hingga Allah menyampaikan perintah-Nya terkait masalah ini." Syarat-syarat ini tak bisa dianggap telah dipaksakan atas kabilah Najran, karena ajaran-ajaran Kristus juga menekankan hal-hal di atas.
Rasulullah Saw menjadikan tidak adanya aksi riba sebagai syarat keberlangsungan perjanjian. Ini bukan sebuah paksaan dari beliau, tapi upaya untuk mengingatkan para penganut Kristen akan sebuah prinsip dalam ajaran mereka. Niat dan itikad baik yang juga disertakan sebagai syarat di bagian akhir perjanjian, adalah dalil lain atas tujuan perlindungan hak di tengah masyarakat. Dengan kata lain, tiadanya tindak riba dan itikad baik adalah penjamin terjaganya HAM di tengah umat manusia. (IRIB Indonesia/Taqrib/SL)
source : Al Hassanain