![MKD Putuskan Ijazah Kang Jalal Asli, Fitnah terus Berlanjut MKD Putuskan Ijazah Kang Jalal Asli, Fitnah terus Berlanjut](https://erfan.ir/system/assets/imgArticle/2015/06/66675_429143_m.jpg)
Menurut Kantor Berita ABNA, meksipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memproses pengaduan terhadap anggota Komisi VIII Jalaluddin Rakhmat Rabu (20/5) dari dugaan pelanggaran etik, yaitu pemalsuan ijazah, dan telah dinyatakan Kang Jalal, demikian sapaannya, tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah palsu, masih saja ada upaya melakukan pencemaran nama baik oleh segelintir pihak.
Disampaikan, dalam sidang etik yang dipimpin langsung Ketua MKD Surahman Hidayat, pihak teradu, Kang Jalal, menunjukkan ijazah resmi yang dimaksud pengadu adalah palsu. Mahkamah memperhatikan dengan seksama bagaimana ijazah tersebut dan akhirnya memutuskan Kang Jalal sah secara hukum mempergunakan gelar yang disandangnya.
"Kalau (masih) ada yang keberatan atau menduga itu palsu ya silahkan dia proses di kepolisian. Kita hanya melihat bahwa ini ada ijazah aslinya," jelas Junimart Girsang, salah seorang angota MKD kepada Aktual.co.
"Menurut MKD, pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Sudah kita putuskan, bahwa pihak yang diadukan mampu membuktikan ijazahnya asli semua." sambungnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/5). Surahman menjelaskan bahwa laporan untuk Jalal berasal dari masyarakat. MKD sudah bersidang dan menyatakan bahwa ijazah Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait (IJABI) tersebut dinyatakan asli. "Tidak terbukti palsu," ucapnya. Surahman menjelaskan bahwa ijazah Jalal asli namun belum dilegalisasi oleh Dikti. Aturan soal legalisasi itu baru muncul belakangan dan cukup rumit. "Ijazahnya ada dan asli, tapi tidak dilegalisasi oleh Dikti, karena aturan itu baru belakangan ini untuk ijazah luar negeri. Karena ijazah Jalaludin Rakhmat itu kan sudah lama dari luar negeri dan waktu itu belum legalisasi. Juga persyaratan legalisasi sulit dipenuhi, seperti fotocopy paspor, visa dan itu sudah diketahui," papar Surahman.
Sementara itu, Ilham Kadir, peneliti LPPI [Lembaga Penellitian dan Pengkajian Islam] Makassar masih juga mempersoalkan keaslian ijazah DR. Jalaluddin Rakhmat dalam opininya yang di muat di Go Cakrawala (5/6) dengan judul “Jalaluddin Rakhmat dan Ijazah Palsunya”. Opini pembaca digiring oleh Ilham Kadir untuk meyakini Jalaluddin Rakhmat telah melakukan pembohongan publik mengenai gelar dan ijazahnya termasuk ketika mendaftarkan diri untuk menjadi anggota legislatif, sementara MKD telah memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Dalam artikelnya mahasiswa doktoral Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor tersebut menulis, “Dari keterangan diatas, maka sudah dapat dipastikan bahwa Jalaluddin Rakhmat telah berdusta dan tidak jujur dalam masalah ijazah dan gelarnya.”
Pernyataan tersebut adalah tuduhan serius terhadap kredibilitas MKD dalam melakukan sidang etik. Termasuk tudingan bahwa pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang menerima Jalaluddin Rakhmat dalam program doctoral by research telah melakukan penerimaan tanpa persyaratan yang lengkap, sebab untuk mendaftarkan diri mengikuti program tersebut, menurut Ilham Kadir, Jalaluddin Rakhmat menggunakan ijazah palsu.
source : abna