Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis?

Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?
Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis?



Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?
..



 Jawaban Global


 Mempelajari dan mengajarkan jenis masalah ini, pada dasarnya tidak ada masalah. Namun tidak dibolehkan apabila dilakukan sehingga menyebabkan mafsadah (kerusakan) dan berujung pada memancing libido dan syahwat.
Beberapa Lampiran:
 Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:


source : islamquest
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Apakah dan bagaimanakah burhân (tanda) Ilahi itu yang menjaga Nabi Yusuf dari perbuatan ...
Mengapa dalam al-Quran iman kepada malaikat disebutkan terlebih dahulu dari pada iman ...
Mengapa Tuhan tidak menggunakan mukjizat untuk mencegah terbunuhnya Imam Husain As?
Bagaimanakah epistemologi dalam pandangan Allamah Thabathabai? Menurut Allamah media ...
Apa yang dimaksud dengan pernyataan buta di akhirat?
Sekilas tentang Insan Kamil dalam Irfan
Apa maksudnya beriman kepada Allah melalui asma-Nya ? Jelaskan !
Dengan bersandar pada ayat dan riwayat, apakah dapat disebutkan bahwa zaman itu terbatas ...
Apakah dalam pandangan Islam sujud takzim itu dibenarkan?
Dapatkah Anda jelaskan tentang kepribadian Ubay bin Ka’ab?

 
user comment