Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?
Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?
..
Jawaban Global
Mempelajari dan mengajarkan jenis masalah ini, pada dasarnya tidak ada masalah. Namun tidak dibolehkan apabila dilakukan sehingga menyebabkan mafsadah (kerusakan) dan berujung pada memancing libido dan syahwat.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
source : islamquest