, sistem peradilan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang kontroversial, suami dapat mempidanakan istri yang membuka HP dan barang-barang milik pribadi suaminya tanpa seizinnya. Hukum bagi istri yang membuka hp atau barang-barang yang berisi data privacy suaminya (dompet, tas, laptop, komputer dsb) dikenai sanksi penjara atau hukuman cambuk.
Aturan baru Peradilan Arab Saudi tersebut bersumber dari fatwa ulama Mufti Arab Saudi yang menyebutkan keharaman istri membongkar data-data privacy suami tanpa keridhaannya dan hukum tidak berlaku sebaliknya. Keharaman tersebut disebutkan bersumber dari Al-Qur’an yang menyebutkan adanya pelarangan untuk memata-matai.
Muhammad al Tamiyat, anggota peradilan Arab Saudi khusus masalah-masalah keluarga mengakui aturan baru tersebut menindaklanjuti fatwa Mufti Arab Saudi dan berdasarkan hasil rapat, pihaknya memutuskan untuk menetapkan hukuman penjara atau cambuk bagi perempuan yang melanggar aturan tersebut.
“Pihak suami berhak melaporkan kepihak yang berwajib jika istrinya melakukan hal tersebut. Dan jika terbukti, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Dimulai dari yang paling ringan, yaitu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi sampai hukuman penjara.” Ungkapnya.
Dalam lanjutan pernyataannya, ia menyebutkan yang berhak menjatuhkan jenis sanksi adalah peradilan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak pengadu. Menurutnya aturan tersebut yang melarang istri mencurigai dan memata-matai suami dapat menghindari percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga.
Arab Saudi, diakui oleh lembaga amnesty Internasional sebagai negara dengan pelanggaran HAM terbesar khususnya berkaitan dengan hak-hak perempuan. Oleh fatwa-fatwa Mufti Arab Saudi yang kemudian menjadi hukum positif di negara tersebut, perempuan memiliki akses terbatas dalam bidang pendidikan dan pekerjaan. Termasuk pelarangan untuk menyetir mobil sendiri, keluar rumah tanpa didampingi mahram dan sejumlah aturan lainnya.
source : abna24