Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Sanksi Penjara, Bagi Istri yang Membuka HP Suami Diam-diam

, sistem peradilan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang kontroversial, suami dapat mempidanakan istri yang membuka HP dan barang-barang milik pribadi suaminya tanpa seizinnya. Hukum
Sanksi Penjara, Bagi Istri yang Membuka HP Suami Diam-diam

, sistem peradilan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang kontroversial, suami dapat mempidanakan istri yang membuka HP dan barang-barang milik pribadi suaminya tanpa seizinnya. Hukum bagi istri yang membuka hp atau barang-barang yang berisi data privacy suaminya (dompet, tas, laptop, komputer dsb) dikenai sanksi penjara atau hukuman cambuk.

Aturan baru Peradilan Arab Saudi tersebut bersumber dari fatwa ulama Mufti Arab Saudi yang menyebutkan keharaman istri membongkar data-data privacy suami tanpa keridhaannya dan hukum tidak berlaku sebaliknya. Keharaman tersebut disebutkan bersumber dari Al-Qur’an yang menyebutkan adanya pelarangan untuk memata-matai.

Muhammad al Tamiyat, anggota peradilan Arab Saudi khusus masalah-masalah keluarga mengakui aturan baru tersebut menindaklanjuti fatwa Mufti Arab Saudi dan berdasarkan hasil rapat, pihaknya memutuskan untuk menetapkan hukuman penjara atau cambuk bagi perempuan yang melanggar aturan tersebut.

“Pihak suami berhak melaporkan kepihak yang berwajib jika istrinya melakukan hal tersebut. Dan jika terbukti, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Dimulai dari yang paling ringan, yaitu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi sampai hukuman penjara.” Ungkapnya.

Dalam lanjutan pernyataannya, ia menyebutkan yang berhak menjatuhkan jenis sanksi adalah peradilan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak pengadu. Menurutnya aturan tersebut yang melarang istri mencurigai dan memata-matai suami dapat menghindari percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga.

Arab Saudi, diakui oleh lembaga amnesty Internasional sebagai negara dengan pelanggaran HAM terbesar khususnya berkaitan dengan hak-hak perempuan. Oleh fatwa-fatwa Mufti Arab Saudi yang kemudian menjadi hukum positif di negara tersebut, perempuan memiliki akses terbatas dalam bidang pendidikan dan pekerjaan. Termasuk pelarangan untuk menyetir mobil sendiri, keluar rumah tanpa didampingi mahram dan sejumlah aturan lainnya.


source : abna24
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Imam Askari, Pribadi Suci Rujukan Umat
Lapang Dada, Bekal Terbaik dalam Memikul Beban Kehidupan
Demo 4 November, Polisi dan Pendemo Jumatan Bersama di Depan Istana
Hasad
Apakah Nabi Saww Pernah Lupa Dalam Shalat
Dianggap Nistakan Agama, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi
Senyummu Mampu Merubah Segalanya !
Hakekat Taqiyah versi Syiah
Kumail bin Ziyad dalam Kaca Mata Riwayat
Aksi Simpatik Aktivis Syiah Memperkenalkan Imam Husain ke Masyarakat Barat

 
user comment