Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.
"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Laporan Polisi PP PMKRI bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun twitter @SayaReya.
Ketiga orang tersebut dilaporkan karena penistaan agama melalui media elektronik dengan pasal 156 dan 156a KUHP serta UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Barang bukti yang dilampirkan adalah soft copy video.
Video tersebut diambil dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016 kemarin. Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Habib Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa. Dia membahas mengenai ucapan selamat natal.
"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa 'kalau tuhan itu beranak terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai ketua umum PP-PMKRI kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini," ujar Angelo.
PP PMKRI datang sekitar pukul 12.00 WIB. Memakai atribut organisasi, mereka langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka keluar pukul 15.50 WIB.
Mereka minta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat. Angelo mengatakan, pihak PMKRI akan membentuk kuasa hukum dari alumni PMKRI.
"Semua alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada 25," kata Angelo.
Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Ketua FPI DKI Novel Bamukmin mengatakan apa yang disampaikan Rizieq tersebut bukanlah suatu pernyataan yang menistakan agama.
"Jauh itu dari penistaan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq itu memiliki landasan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan selamat natal itu haram hukumnya," ujar Novel.
Untuk diketahui, fatwa MUI pada 7 Maret 1981 tidak spesifik menyebutkan keharaman mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam, melainkan keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti upacara Natal bersama.