sejumlah organisi tergabung dalam jaringan Advokasi Syiah Sampang menggelar deklarasi untuk kepulangan pengungsi. Deklarasi digelar di Surabaya, dalam acara renungan malam “5 Tahun Warga Syiah Sampang menjadi Pengungsi di Negeri Sendiri,” Selasa (21/3).
Deklarasi “Kami Berhak Pulang” ditandatangani bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, AMAN Indonesia, Yakkum Emergency Unit (YEU), Ahlulbait Indonesia (ABI) Jatim, Amnesty International, Gusdurian, Keuskupan Jatim, GKI, PMII Sampang, YLBHU, YLBHI, PUSAD, ANBTI, PUSHAM UBAYA, dan Asian Human Rights Commission (AHRC).
Deklarasi yang berisi 5 poin tuntutan ini, juga dibacakan dalam acara renungan malam yang dihadiri sekitar 300 orang saat itu.
Berikut isi deklarasi:
Deklarasi Bersama “Kami Berhak Pulang”
Selasa, 21 Maret 2017
Mendesak Pemerintah (Presiden, Gubernur, Kepala Daerah terkait) untuk:
1. Mengambil langkah strategis dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk memulangkan pengungsi ke kampung halamanya.
2. Mengembalikan hak-hak pengungsi yang dihilangkan paksa selama berlangsungnya pengusiran.
3. Memberikan jaminan keamanan kepada para pengungsi pasca pemulangan.
4. Memulihkan keadaan sosial kemasyarakatan pasca konflik di Kabupaten Sampang dan kelompok-kelompok masyarakat lain yang mengalami nasib yang sama.
5. Memastikan tidak terjadi lagi pengusiran kelompok minoritas atau komunitas tertentu dalam internal negara