1. Bersentuhannya anggota badan dengan tulisan al-Qur’an, nama Allah dan -berdasarkan ihtiyath wajib- nama para nabi dan para imam maksum serta nama Sayyidah Fathimah a.s.
2. Masuk Masjidil Haram (di Mekkah) dan Masjid Nabawi (di Madinah), sekalipun masuk dari suatu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena jika seorang junub masuk masjid dari suatu pintu keluar ke pintu yang lain (lewat tanpa berhenti) di masjid lain tidaklah apa-apa kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak diperbolehkan.
3. Menetap di dalam seluruh masjid
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid, walaupun dari luar masjid
5. Membaca surah-surah al-Qur’an yang mengandung sujud wajib, walau hanya satu huruf
6. Berhenti diam di pemakaman para maksum a.s (berdasarkan ihtiyath wajib)
7. Jika seseorang menentukan sebuah kamar di rumahnya sebagai musalla (tempat salat) begitu juga di kantor, tempat tersebut hukumnya bukan sebagaimana hukum sebuah masjid.