Hai orang-orang beriman ! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari [kemungkinan siksaan] api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah para malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Altahrim (66): 6).
Keluarga, yang biasa diartikan dengan ibu dan bapak beserta anak atau anak-anaknya; belakangan diartikan dengan semua dan setiap orang yang ada dalam sebuah keluarga/rumah tangga (lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga, Pasal 2). Keluarga, dalam sistem hukum apapun dan di manapun, apalagi dalam perspektif hukum Islam, dipastikan memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tingkat manapun. Terutama di tingkat rukun tetangga (RT) yang daripadanya terhimpun rukun warga, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan seterusnya sampai masyarakat dunia. Tanpa keluarga, yang sejatinya menjadi unit terkecil dalam sebuah komunitas, mustahil ada apa yang dikenal dengan sistem sosial itu sendiri mulai dari sistem sosial yang sangat terbatas atau bahkan dibatasi; sampai komunitas yang bersekala nasional, regional dan intrenasional.
Sekedar untuk menunjukan arti penting keluarga, ada ungkapan yang menyatakan bahwa “Keluarga adalah tiang masyarakat dan sekaligus tiang negara; bahkan juga tiang agama.” Atas dasar ini, maka mudahlah difahami manakala agama Islam menaruh perhatian sangat serius terhadap perkara keluarga. Di antara indikatornya, dalam Al-qur’an dan atau Al-hadits, tidak hanya dijumpai sebutan keluarga dengan istilah “al-ahl” – jamaknya “al-ahluna,” atau “dzul qurba,” “al-aqarib” dan lainnya; akan tetapi, juga di dalamnya dijumpai sejumlah ayat dan bahkan surat Al-qur’an yang mengatur ihwal keluarga dan kekeluargaan.
Di antara surat yang menyimbolkan arti penting tentang peran keluarga dalam kehidupan sosial adalah surat ketiga, yakni surat Ali Imran (3) yang terdiri atas: 200 ayat, 3,460 kata dan 14,525 huruf. Secara umum dan garis besar, surat Ali Imran memuat perihal: keimanan, hukum, dan kisah di samping lain-lain. Yang menariknya lagi surat Ali Imran ini diiringi surat An-Nisa (4), yang mengisyaratkan arti penting bagi kedudukan seorang ibu khususnya dan kaum wanita pada umumnya dalam hal pembentukan dan pembinaan keluarga ideal yang disimbolkan dengan Keluarga Imran.
Masih dalam konteks peduli Al-qur’an terhadap peran keluarga, bisa difahami dari isi kandungan ayat 6 surat Al-tahrim yang telah dikutibkan sebelum ini. Ayat tersebut pada dasarnya mengingatkan semua kepala keluarga dalam hal ini Bapak dan atau Ibu bahkan para wali, supaya membangun, membina, memelihara dan atau melindungi semua dan setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dari kemungkinan mara bahaya yang disimbolkan dengan siksaan api neraka. Sebab, dalam pandangan Islam, berkeluarga itu tidak hanya untuk sebatas dalam kehidupan duniawi; akan tetapi juga sampai ke kehidupan akhirat.
Indikator lain dari peduli Islam terhadap eksistensi dan peran keluarga dalam kehidupan sosial kemasyarakatan ialah adanya hukum keluarga Islam yang secara spesifik mengatur persoalan-persoalan hukum keluarga mulai dari perkawinan, hadhanah (pengasuhan dan pendidikan anak), sampai kepada hukum kewarisan dan lain-lain yang lazim dikenal dengan sebutan “al-ahwal al-syakhshiyyah,” “ahkam al-usrah,” Islamic family law dan lainnya. Hukum Keluarga Islam benar-benar mengatur semua dan setiap urusan keluarga mulai dari hal-hal yang bersifat filosofis dan edukatif, sampai hal-hal yang bersifat akhlaqi yang teknis operasional sekalipun. Itulah sebabnya mengapa Islam memerintahkan pemeluknya agar selalu saling menyayangi dan bekerjasama antara sesama keluarga. Termasuk dalam hal mendoa. Amin !
source : http://alifmagz.com