REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jumlah masjid di Amerika Serikat hingga kini tercatat 2.000 buah. Diperkirakan jumlah masjid bakal bertambah, seiring meningkatnya toleransi agama di Negeri Paman Sam tersebut.
Political Officer Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Moulik Berkana, mengatakan peningkatan jumlah tempat ibadah bukan hanya masjid, tapi juga tempat ibadah agama lain.
"Dengan keanekaragaman agama di Amerika bisa diartikan tidak ada agama negara," katanya saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Muria Kudus, di Kudus, Kamis (7/2).
Bahkan, bagian pertama dari Undang-undang Dasar Amerika Serikat, melarang adanya agama negara dan melindungi kebebasan masing-masing individu, untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama yang dianutnya.
Selain itu, kata dia, keanekaragaman agama di Amerika juga mendapat perlindungan hukum. "Pengadilan di Amerika Serikat menginterpretasikan bagian pertama UU untuk menjalankan keseimbangan antara melindungi hak-hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya," ujarnya.
Hak-hak tersebut, katanya, dipastikan juga tidak melanggar hak-hak orang lain. Di bawah UU AS, katanya, kebebasan beragama seseorang juga dilindungi di tempat kerja mereka.
"Keluhan-keluhan di tempat kerja yang melibatkan hak-hak sipil seseorang akan diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah," katanya mengakhiri.
Redaktur : Karta Raharja Ucu |
Sumber : Antara |
source : republika.co.id