Ketua Dewan Pengawasan Percetakan Al-Quran di Malaysia menegaskan bahwa dilarang mencetak terjemahan Al-Quran dengan tanpa menyertakan teks Arabnya.
Tan Sri Dr Haji Harussani Zakaria mengatakan, "Publikasi terjemahan Al-Quran dengan tanpa menyertakan ayat-ayat Arabnya, bahkan untuk para non-muslim pun juga dilarang; karena hal itu bisa menjadi penghalang untuk pemahaman yang benar dari teks Al-Quran," demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari malaysiandigest.
Mufti propinsi Perak-Malaysia mengisyaratkan ketidakdetailan terjemahan-terjemahan Al-Quran yang telah dipaparkan dan dia menambahkan, tidak adanya teks Arab Al-Quran akan dapat merusak pemahaman seseorang akan makna-makna dari ayat-ayat Al-Quran.
Dia selaku pembicara dalam acara penutupan pertemuan Departemen Pembangunan Islam Malaysia mengatakan, demikian juga dia menegaskan, dalam terjemahan Al-Quran, seorang penerjemah selain ilmu-ilmu yang lain, ia juga harus memperhatikan ilmu logika, ilmu sharf dan nahwu.
source : www.iqna.ir