Indonesian
Wednesday 17th of July 2024
0
نفر 0

229 Jamaah Haji Indonesia Ditahan Otoritas Arab Saudi

sebanyak 229 WNI yang akan menjalankan ibadah haji kini ditahan otoritas Arab Saudi karena dianggap telah menyalahi hukum setempat. Mabes Polri menyatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. “Enggak, otoritas kita di NKRI saja. Kementerian Agama (juga) yang lebih tahu, enggak bisa pulang kenapa, paspor bagaimana, dan s
229 Jamaah Haji Indonesia Ditahan Otoritas Arab Saudi

sebanyak 229 WNI yang akan menjalankan ibadah haji kini ditahan otoritas Arab Saudi karena dianggap telah menyalahi hukum setempat. Mabes Polri menyatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. “Enggak, otoritas kita di NKRI saja. Kementerian Agama (juga) yang lebih tahu, enggak bisa pulang kenapa, paspor bagaimana, dan sebagainya," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmato, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9).

Secara terpisah Direktur Perlidungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal membenarkan 229 WNI ditahan pihak Saudi di Makkah pada (7/9). 229 WNI tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak," ujar Iqbal melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (10/9) malam.

Iqbal melanjutkan, setelah mendapatkan kabar tersebut, tim KJRI Jeddah segera melakukan koordinasi dengan otoritas setempat. Sehingga, lanjutnya hasil koordinasi menyebutkan 229 WNI tersebut sebagian besar adalah WNI yang sudah tinggal bertahun-tahun di Arab Saudi tanpa izin. "229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah," ujar Iqbal.

Selanjutnya, para jamaah tersebut ditangkap saat memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji. Alasannya, karena mereka memasuki Makkah tanpa memiliki izin beribadah terlebih dahulu. “Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah." 



source : abna24
0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hakekat Taqiyah versi Syiah
Alam Kubur (Barzakh)
Mengenal Peringatan Pekan Kesucian dan Hijab Perempuan di Iran, Sejarah dan Latar ...
Uang Vs Kebahagiaan
Ketika Farideh Mostafavi, Putri Kedua Imam Khomeini Bercerita Tentang Ayahnya
Sedekah Tanpa "tetapi"
Kisah Bijak Sufi: Tipuan Harta
Islam dan Pengabdian kepada Masyarakat
Sahabat-Sahabat Rasul yang Syahid dalam Revolusi Husaini
IMAM HUSAIN ASY-SYAHID, PENGHULU PARA SYAHID

 
user comment