Parlemen Israel (Knesset) meloloskan sebuah undang-undang yang melarang pemberian visa kepada orang-orang yang mendukung aksi boikot rezim Zionis.
Knesset menyebut Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS Movement) sebagai sebuah front baru perang terhadap Israel dan perlu diambil tindakan. Demikian dilaporkan IRNA, Selasa (7/3/2017).
Berdasarkan aturan baru itu, visa tidak akan diberikan kepada individu atau kelompok yang mendukung boikot Israel. Visa hanya diterbitkan kepada warga atau mereka yang mengantongi izin tinggal permanen di tanah pendudukan.
Sebelum ini, Menteri Keamanan Publik Israel, Gilad Erdan menyerukan larangan terhadap organisasi dan individu yang mendukung Gerakan BDS dari tender dan juga mendapatkan keuntungan finansial dari rezim Zionis.
Meluasnya Gerakan BDS telah mengundang kekhawatiran para pejabat Tel Aviv. Mereka mendorong perusahaan, universitas dan lembaga-lembaga internasional di seluruh dunia untuk memboikot Israel serta organisasi yang berhubungan dengan pendudukan Zionis. (RM)