Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk melakukan upaya-upaya strategis dalam mencegah berkembangnya faham ekstrem dan radikal di kampus. Menurutnya, keberadaan PTKIN yang terus berkembang harus dipastikan steril dari masuknya faham yang ingin mengubah dasar negara.
Menag mengapresiasi Deklarasi Aceh yang disampaikan pimpinan PTKIN pada 26 April lalu. Menag meminta deklarasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit. “Deklarasinya mesti ditindaklanjuti dengan langkah konkrit agar pesannya bisa dipahami seluruh civitas akademika dan terimplementasi di kampus,” terang Menag di Jakarta, Kamis (04/05).
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, menjadikan moderasi Islam sebagai gerakan segenap civitas akademika kampus. “PTKIN mempunyai modal cukup dalam hal ini. Sebab diskursus pemikiran keislaman berkembang baik sehingga tinggal didorong agar moderasi bisa menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Kedua, memperkuat wawasan kebangsaan mahasiswa dan civitas akademika kampus. Selain sessi-sessi perkuliahan, upaya ini bisa dikemas dalam ragam aktivitas positif yang dapat mencegah secara dini berkembangnya paham ekstrem yang tidak sesuai dengan nilai moderasi Islam serta Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga, memperketat proses seleksi dan rekrutmen, baik mahasiswa, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Komitmen keislaman dan kebangsaan yang inklusif harus menjadi indikator utama untuk memastikan mereka yang akan direkrut adalah orang-orang yang berkomitmen kepada persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya minta, agar rekruitmen dosen di fakultas agama maupun umum, dan tenaga kependidikan lainnya, benar-benar diseleksi dengan ketat terkait paham dan komitmennya terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,” ujarnya.
“Transformasi PTKIN harus diikuti dengan penguatan semangat kebangsaan dan moderasi Islam, bukan justru sebaliknya,” sambungnya.
55 pimpinan PTKIN seluruh Indonesia bersepakat menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila dan keutuhan NKRI. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Dede Rosyada di hadapan Menag Lukman dan ribuan mahasiswa dan masyarakat yang menghadiri Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di UIN Ar Raniri Aceh, 26 April 2017 di Banda Aceh.
Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:
1. Bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
2. Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.
3. Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa.
4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.
5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.
(dimas/mkd/mkd)