Indonesian
Thursday 28th of November 2024
0
نفر 0

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017). Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Hauzah Najaf dan Al-Azhar Mesir Gagas Persatuan Sunni-Syiah
Maktam Refleksi Pengagungan Syiar Ilahi
Pesan Ayatullah Ali Khamanei Menjelang Peringatan Hari Buruh
Puluhan Ribu Massa Gelar Demonstrasi Anti Erdogan di Turki
Arab Saudi Halangi Solusi Politik di Yaman
Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris di Solo dan Karanganyar
Warga Syiah di London sebut Rezim Saudi Penjahat Kemanusiaan
Suasana Majelis Duka Husaini di Malaysia
Di Nepal, Muslim Bukan Lagi Warga Kelas Dua
Teks Lengkap Amanat PB NU pada Hari Santri Nasional

 
user comment