Indonesian
Saturday 4th of May 2024
0
نفر 0

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017). Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Amir Front Al Nusra di Idlib, Suriah Tewas
Gubernur Perempuan Ahlus Sunnah Iran, Turut menjadi Korban dalam Tragedi Mina
Penyataan Qhardawi Menguntungkan Musuh Islam
Khatib Shalat Jumat Tehran Apresiasi Upaya Tim Perunding Nuklir Iran
Kampus Adalah Ranah Pergulatan Akademik, Bukan Arena Sesat Menyesatkan
Ribuan Pejalan Kaki Sudah Mulai Berjalan Menuju Karbala
Kampus Katolik Filipina Cabut Larangan Jilbab
Ribuan Muslim Syiah Amerika Serikat Peringati Hari Asyura di Michigan
Gencatan Senjata Saudi di Yaman, Penipuan Publik
Mengenal Faksi Perjuangan Palestina Beraliran Marxisme

 
user comment