Indonesian
Saturday 20th of July 2024
0
نفر 0

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017). Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Kubu Pendukung Kekufuran Ingin Hapus Identitas Islam
Muslim Puerto Rico Bertambah, Jumlah Masjidnya Tetap
Dianggap Subversif, Ulama Syiah Nigeria Diserang dan Ditangkap
Inggris Tolak Rencana Pendirian Masjid Agung
Warga AS Gelar Demo Anti Serangan Suriah
Muslim Balas Iklan Anti-Islam dengan Santun
Operasi Pasukan Bayaran Saudi di Taiz, Berhasil Dipatahkan
Pengakuan Mengejutkan Anggota ISIS yang Tertangkap Tentara Irak
Hasyim Muzadi : Santri Mesti dibekali Kemampuan Tahlilul Masa’il
Sejak Putin jadi Presiden, Dibangun 7500 Masjid di Seluruh Wilayah Rusia

 
user comment