Indonesian
Tuesday 3rd of December 2024
0
نفر 0

Fatwa 10 Marja Taklid mengenai Besaran Nominal Zakat Fitrah untuk Masyarakat di Iran

Fatwa 10 Marja Taklid mengenai Besaran Nominal Zakat Fitrah untuk Masyarakat di Iran

Fatwa 10 Marja Taklid mengenai Besaran Nominal Zakat Fitrah untuk Masyarakat di Iran

 

Menurut Kantor Berita ABNA, besar nominal zakat fitrah tahun ini (1439 H/2018) telah diumumkan oleh sejumlah marja taklid Syiah. Mayoritas ulama marja menyebutkan nominal zakat fitrah untuk masyarakat Iran perorang sebesar 8000 tuman yang setara dengan 3 kilogram gandum atau 20 ribu tuman yang setara dengan 3 kilogram beras. 

Berikut penjelasan secara lengkap 10 ulama marja taklid mengenai besarnya zakat fitrah yang berlaku pada tahun 1439 H/2018 ini:

Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamanei

Sekurang-kurang besarnya zakat fitrah perorang 8 ribu tuman (berdasarkan ketentuan harga gandum yang dominan) dan untuk zakat fitrah berupa beras besarannya 3 kilogram beras per orang dan nilai nomimalnya didasarkan harga 3 kg beras dari jenis beras yang digunakan. 

Kafarah puasa yang batal karena tidak sengaja perharinya 2500 tuman dan besar kafarah dari puasa yang batal karena sengaja perharinya 150 ribu tuman. 

Ayatullah al-Uzhma Nashir Makari Shirazi

Zakat fitrah tahun ini untuk setiap orang sesuai dengan dengan harga gandum yang dominan di Tehran adalah 8 ribu tuman dan untuk kota lainnya 7 ribu tuman. Sementara untuk beras, per orangnya senilai minimal 20 ribu tuman per orang. 

Untuk di kota-kota yang harga 3 kg gandum atau 3 kg beras lebih rendah dari harga yang diumumkan bisa mengeluarkan zakat dengan harga tersebut.

Untuk kafarah puasa yang batal dengan tidak sengaja per harinya 2.500 tuman dan untuk kafarah puasa yang membatalkan dengan sengaja perharinya 150 ribu tuman. 

Ayatullah al-Uzhma Alawi Ghurghani

Besarnya zakat fitrah per orang dari gandum minimal 6 ribu tuman dan yang dari beras sesuai dengan harga 3 kg beras dari jenis beras yang biasa digunakan dan harga rata-ratanya adalah 30 ribu tuman per orang.

Untuk kafarah puasa yang batal karena tidak sengaja setiap harinya adalah 2 ribu tuman. 

Ayatullah al-Uzmah Syubair al-Zanjani

Zakat fitrah per orang dari harga gandum 8 ribu tuman. Kafarah dari puasa yang batal karena tidak sengaja untuk satu hari setara dengan harga sekitar 900 gr gandum atau sebesar 2 ribu tuman. Semetara kafarah untuk puasa yang batal karena sengaja sebesar 120 ribu tuman. 

Barang siapa yang hendak salat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakatnya sebelum salat Idul Fitri atau menyisihkan uang yang diniatkan sebagai zakat fitrah tersebut untuk kemudian diberikan ke yang berhak namun jika tidak ikut melaksanakan salat Idul Fitri punya kesempatan untuk mengeluarkan zakat fitrah sampai ghurub di hari tersebut atau menyisihkan zakat fitrah tersebut. 

Ayatullah al-Uzhma Nuri Hamadani

Zakat fitrah untuk pengguna gandum per orangnya minimal 8 ribu tuman sementara bagi pengguna beras maka nominal yang harus dikeluarkannya setara dengan harga 3 kg dari jeis beras yang digunakan. 

Kafarah puasa yang batal yang tidak sengaja untuk perharinya 2 ribu tuman dan kafarah puasa yang batal dengan sengaja per harinya 120 ribu tuman.  

Ayatullah al-Uzhma Sistani

Sekurang-kurangnya zakat fitrah di Qom untuk setiap orangnya 6 ribu tuman (sesuai dengan harga gandum pada umumnya) dan kafarah untuk puasa yang batal tidak sengaja 2 ribu tuman per harinya dan kafarah puasa yang batal dengan sengaja 120 ribu tuman per harinya. 

Ayatullah al-Uzma Jawadi Amuli

Zakat fitrah untuk setiap orangnya 8 ribu tuman sesuai dengan harga gandum yang dominan. Untuk pengguna beras, sesuai dengan harga beras 3 kg dari jenis beras yang digunakan. 

Besar kafarah dari puasa yang batal secara tidak sengaja per harinya 2500 tuman, sementara kafarah dari puasa yang batal karena sengaja 150 ribu tuman dan kafarah dari membatalkan sumpah 25 ribu tuman. 

Ayatullah al-Uzhma Jakfar Subhani

Minimal nominal zakat fitrah untuk setiap orangnya 8 ribu tuman (sesuai dengan harga dominan) dan untuk pengguna beras sesua dengan harga dominan 3 kg beras dari jenis beras yang digunakan. 

Demikian pula kafarah puasa yang batal karna tidak sengaja 2500 tuman dan besar nominal kafarah dari puasa yang batal dengan sengaja 150 ribu tuman. 

Ayatullah al-Uzhma Wahid Khurasani

Minimal zakat fitrah setiap orang 7.500 tuman (sesuai dengan harga gandum yang dominan) demikian pula kafarah dari puasa yang batal karena tidak sengaja 2 ribu tuman dan yang sengaja 120 ribu tuman per harinya. 

Ayatullah al-Uzhma Shafi Ghulpaighani

Sekurangnya-kurangnya besar zakat fitrah yang dikeluarkan per orang sesuai dengan harga gandum yang dominan adalah 7 ribu tuman demikian pula kafarah dari puasa yang batal tidak sengaja 2 ribu tuman dan kafarah untuk puasa yang batal dengan sengaja adalah 120 ribu tuman. 

0
0% (نفر 0)
 
نظر شما در مورد این مطلب ؟
 
امتیاز شما به این مطلب ؟
اشتراک گذاری در شبکه های اجتماعی:

latest article

Gereja Katolik di Pamekasan Madura Liburkan Misa Saat Idul Fitri
Belajar Agama Jangan Hanya Melalui Internet
Rombongan Ahlu Sunnah Iran Turut Agenda Long March Arbain ke Karbala
Pasukan Irak Berhasil Rebut Kota di Tikrit
Saudara Raja Salman Meninggal Dunia
Kantor Berita ANTARA Resmi Jalin Kerjasama dengan Kantor Berita Iran
Al Houthi Tegaskan Komitmen Yaman atas Palestina
GNPF Bukan Bagian dari MUI
Palestina dan Rakyatnya adalah Jantung Dunia Islam
Layanan Kesehatan dan Medis Yaman Terancam Lumpuh Total

 
user comment