Berlin, muslimdaily.net - Sebuah pengadilan Jerman telah memutuskan bersalah atas seorang dokter gigi yang mengaku ia menolak untuk mempekerjakan seorang wanita Muslim karena tidak mau melepaskan jilbab sebagai syaratnya, juru bicara pengadilan mengatakan pada hari Kamis, demikian pemberitaan AFP sebagaimana dilansir oleh alarabiya.net.
"Dokter gigi melanggar hukum karena ia menolak posisi penggugat hanya karena dia tidak ingin melepas jilbabnya," kata juru bicara pengadilan Berlin. Langkah itu sebagai upaya untuk melawan diskriminasi hukum, ia menambahkan.
Dia mengatakan pengadilan telah memerintahkan dokter gigi untuk membayar 1.500 euro (US $ 1.966) kepada wanita muda yang melamar pekerjaan sebagai asisten dalam praktiknya.
Pada sidang, dokter gigi telah mengakui wanita itu memenuhi syarat untuk pekerjaan yang dia tawarkan tetapi berpendapat penolakannya terhadap jilbab karena netralitas agama. Kantor federal untuk memerangi diskriminasi menyambut baik keputusan itu.
"Ini jelas mengatakan bahwa perempuan tidak dapat didiskriminasi dalam akses mereka terhadap pekerjaan karena keyakinan agama mereka," kata Christine Lueders, kepala Kantor federal untuk memerangi diskriminasi dalam sebuah pernyataan tertulis.
Jilbab Islam telah menjadi subyek perdebatan politik yang panas di Jerman dalam beberapa tahun terakhir, rumah bagi sekitar empat juta Muslim dan komunitas Turki terbesar di luar Turki.
Mahkamah konstitusi federal, pengadilan tertinggi negara, telah memutuskan bahwa masing-masing dari 16 negara Jerman memiliki hak untuk membuat hukum sendiri tentang apakah akan mengizinkan guru untuk memakai jilbab di sekolah umum atau tidak. Namun, sekitar setengah negara bagian telah melarang hal itu. [rah]
ket gambar: muslimah di Jerman
source : http://muslimdaily.net