Memotong pembicaraan orang lain merupakan salah satu diantara perbuatan yang tercela dan dilarang. Karena secara praktis akan menimbulkan tidak adanya keserasian dalam mewujudkan hubungan timbal balik dan dalam memahami percakapan.
Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw bersabda:
"Man 'Aaradha Akhaahul Mu'min Fii Hadiitsihi Faka'annamaa Khadasya Fii Wajhihi... Barangsiapa memotong pembicaraan saudaranya yang mukmin, maka seakan-akan ia telah menciderai wajahnya." (Bihar al-Anwar, jilid 75, hal 151)
Imam Baqir as dalam sebuah hadis melarang perilaku seperti ini dan berkata, "Wa Laa Taqta' ‘Alaa Ahadin Hadiitsahu... Jangan memotong pembicaraan orang lain!" (Al-Ikhtishah, Lilmufid, hal 245) (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)
Sumber: Donya-ye Zaban; 190 Gonah Zaban, Kareem Feizi, Qom, Tahzib, 1386, cetakan ke-4.
source : http://indonesian.irib.ir